Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Sedaap Dilarang Masuk Taiwan, Apa Sebabnya? Ini Kata Wings

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Mie Sedaap produksi Wings Group Indonesia masuk dalam daftar makanan impor yang dilarang di Taiwan.

Diberitakan Taiwan News, (5/7/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Taiwan telah menyita lebih dari 4.000 kilogram mi instan yang terkontaminasi dari Indonesia, Filipina, dan Jepang.

Sebanyak 19 pengapalan telah ditolak lantaran disebut mengandung residu pestisida dalam kadar berlebih.

Pengiriman terbesar yang ditolak Taiwan, termasuk 4.047,4 kilogram mi kemasan cup merek Mi Sedaap dengan temuan kadar etilen oksida berlebihan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun lima jenis produk Mie Sedaap tersebut, antara lain rasa Korean Spicy Soup, Kuah Rasa Baso Spesial, Ayam Bawang Telur, Korean Spicy Chicken, dan Soto.

Lantas, bagaimana tanggapan Wings Group Indonesia terkait larangan Mie Sedaap di Taiwan?

Baca juga: Ditolak Masuk Taiwan, Wings Food Bantah Mie Sedaap Mengandung Residu Pestisida

Penjelasan Wings

Marketing Manager Noodle Category Wings Food Katria Arintya Anindyantari membantah bahwa produk Mie Sedaap mengandung residu pestisida.

Terkait penahanan atau pelarangan di Taiwan, menurut Katria, tidak memiliki kaitan dengan kandungan residu pestisida, melainkan adanya perbedaan regulasi atau pengaturan.

"Penahanan produk yang terjadi dikarenakan adanya perbedaan regulasi yang diterapkan oleh regulator setempat," kata Katria, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

Katria menjelaskan, setiap negara memiliki perbedaan regulasi terkait kandungan produk pangan impor.

Meski demikian, ia memastikan bahwa produk Mie Sedaap telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana ditetapkan oleh sejumlah regulator.

Standar wajib tersebut, antara lain meliputi kandungan, pengemasan, serta pelabelan produk.

"Kami telah memenuhi standar wajib untuk ekspor, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh sejumlah regulator terkait," tutur dia.

Baca juga: Unggahan Viral Pria yang Diduga Mesum Diamankan di Transjakarta

Telah kantongi izin BPOM hingga halal MUI

lebih lanjut Katria menambahkan, selama 19 tahun hadir di Indonesia, Mie Sedaap merupakan mi instan yang telah mengantongi perizinan pangan dari berbagai badan.

Misalnya, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM), serta sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, Mie Sedaap juga telah mendapat Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu.

Izin dan sertifikasi tersebut, menunjukkan bahwa Mie Sedaap dikembangkan dengan standar produksi, pengawasan ketat, dan memenuhi standar keamanan makanan di seluruh rantai pasokan.

"Sehingga, produk-produk Mie Sedaap aman dikonsumsi untuk masyarakat luas," kata Katria melanjutkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi