Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Hakim Pengadilan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi pengadilan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Profesi hakim memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan.

Hakim sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia?

Gaji hakim

Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Baca juga: Murah Hatinya Hakim di Indonesia, Pangkas Masa Tahanan Koruptor dengan Berbagai Alasan

Berikut daftar gaji pokok hakim:

1. Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

Baca juga: Kasus Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok dan Fenomena Main Hakim Sendiri

 

2. Golongan IV

Gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Baca juga: Beragam Respons atas Usulan Arteria Dahlan soal Jaksa, Polisi, dan Hakim Tak Bisa Kena OTT

Hak keuangan hakim selain gaji

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan jabatan,
  • Rumah negara,
  • Fasilitas transportasi,
  • Jaminan kesehatan,
  • Jaminan keamanan,
  • Biaya perjalanan dinas,
  • Kedudukan protokol,
  • Penghasilan pensiun,
  • Tunjangan lain.

Dilansir dari laman pn-bandaaceh.go.id, hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Baca juga: Ramai Pencuri Dikubur Hidup-hidup Warga, Mengapa Main Hakim Sendiri Masih Marak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi