KOMPAS.com – Perseoran terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam mendirikan PT diwajibkan ada minimal 2 orang dan terdapat modal pendirian serta pembagian saham.
Namun saat ini mendirikan badan usaha bisa lebih mudah dengan adanya perseroan perorangan yang bisa didirikan hanya oleh satu orang saja.
Baca juga: Sejarah Adidas dan Puma: Persaingan Dua Saudara Lahirkan Merek Dunia
Lantas, apa itu Perseroan Perorangan dan bagaimana cara daftar atau mendirikannya?
Apa itu Perseroan Perorangan?
Dikutip dari laman Kemenkumham, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.
Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selain itu, juga diatur dalam PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Serta dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Baca juga: Sejarah Honda: Awalnya Pemasok Ring Piston untuk Toyota
Syarat mendirikan perseoran perorangan
Mengutip PP nomor 8 Tahun 2021, Perseroan Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.
Adapun WNI tersebut harus memenuhi syarat:
- Berusia minim 17 tahun
- Cakap hukum
Nantinya Perseroan Perorangan akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik.
PT Perorangan yang mendapat status badan hukum akan diumumkan oleh Menteri di laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang administrasi hukum.
Selain itu, disapaikan dalam laman Kemenkumham, Perseroan Perorangan juga didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil.
Baca juga: Sejarah Nike dan Logonya yang Ikonik
Cara mendirikan perseoran perorangan
Seseorang yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan harus menyatakan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara online dan mengisi form isian.
Format isian pendirian perseroan perorangan yakni:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Selain itu, untuk melakukan pendaftaran maka bisa mengakses AHU Online.
Selanjutnya seseorang yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tinggal mencantumkan data-data pribadi seperti KTP dan NPWP.
Kemudian mengisi menu yang mirip token untuk mendirikan Perseroan Perorangan.
Pendaftaran Perseroan Perorangan tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.
Sementara status badan hukum didapatkan dengan mengunduh bukti pendaftaran tanpa pengesahan.
Kelebihan perseroan perorangan
Sejulah kelebihan perseroan perorangan sebagaimana dikutip dari Kontan yakni:
- Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
- Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
- Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris
- Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat
- Bebas menentukan besaran modal
- Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
- Biaya pendaftaran hanya Rp 50.000.