Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Kombinasi Vaksin Booster Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kombinasi booster vaksin Sinovac
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster resmi menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai Minggu, 17 Juli 2022.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022.

Oleh karena itu, masyarakat terutama yang akan melakukan perjalanan diharuskan untuk segera vaksinasi dosis ketiga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.

Lantas, bagaimana kombinasi vaksin booster yang berlaku di Indonesia?

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

Kombinasi vaksin booster

Dilansir dari SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/C/2761/2022 tertanggal 28 Mei 2022, pemberian vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, mekanisme homolog, yakni pemberian dosis booster menggunakan vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap (dosis pertama dan kedua) sebelumnya.

Kedua, mekanisme heterolog, yaitu pemberian dosis booster menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin dosis primer sebelumnya.

Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:

1. Vaksin primer Sinovac

Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Wajib Vaksin Booster

2. Vaksin primer AstraZeneca

Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:

3. Vaksin primer Pfizer

Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

Baca juga: Kapan Vaksin Booster Diberlakukan sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat?

4. Vaksin primer Moderna

Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog:

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan:

6. Vaksin primer Sinopharm

Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:

Pemberian vaksin dosis lanjutan atau booster sebagaimana ketentuan di atas, menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.

Selain itu, vaksinasi booster juga harus mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired date (ED) atau batas kedaluwarsa terdekat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi