Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar dephub.go.id
aturan syarat terbaru naik pesawat
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik di tengah lonjakan Covid-19 saat ini.

Aturan tersebut mengatur soal syarat terbaru naik pesawat yang akan diterapkan secara efektif mulai 17 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut, syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik adalah penumpang wajib sudah divaksinasi booster.

Jika belum, penumpang dapat membawa hasil tes Antigen atau PCR.

Selain itu, penumpang juga bisa melakukan vaksinasi booster di bandara sebelum melanjutkan perjalanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangi aturan tersebut dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, Jumat (8/7/2022).

Berikut syarat naik pesawat untuk perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022:

Baca juga: Aturan Baru Pelayanan KRL Mulai 17 Juli 2022

Syarat terbaru naik pesawat domestik

Dilansir dari SE Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, berikut syarat terbaru naik pesawat domestik:

  1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
  2. Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  3. Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  4. Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan.
  5. Penumpang yang belum divaksin karena komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
  6. Penumpang 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
  7. Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Namun, wajib didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik ini dikecualikan bagi angkutan udara perintis di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

Selain itu, penumpang tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti mengenakan masker, mengganti masker secara rutin, mencuci tangan, menjaga jarak, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan.

Selama aturan tersebut berlaku, Menhub Budi memastikan bahwa kapasitas angkut pesawat terbang diperbolehkan 100 persen.

Aturan terbaru itu berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

Alasan penerapan syarat terbaru naik pesawat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan domestik ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Dengan berlakunya SE tersebut, maka SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 resmi dicabut.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa penerbitan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri oleh Satgas bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari pandemi Covid-19.

Aturan tersebut juga dimaksudkan untuk memacu program vaksinasi booster di dalam dan luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi