Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lengkap Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal, dan KRL Mulai 17 Juli 2022

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Dokumentasi KAI Daop 7 Madiun
NAIK KERETA--Calon penumpang naik kereta api di Stasiun Madiun, Senin (11/7/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan Surat Edaran (SE) 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (8/7/2022).

Menindaklanjuti SE tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan salah satu anak perusahaannya, PT Kereta Api Indonesia Commuter, memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Update syarat naik kereta api ini akan dilaksanakan secara efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penerapan syarat terbaru naik kereta api ini dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam memacu vaksinasi booster dan mencegah penyebaran Covid-19.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Joni, dilansir dari laman KAI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas apa saja syarat lengkap naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL?

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Update syarat naik KA jarak jauh

Berikut persyaratan lengkap perjalanan KA jarak jauh yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022:

Baca juga: Jadwal dan Syarat Naik Kereta Api Mulai Juli 2022

Update syarat naik KA lokal

Di sisi lain, KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022. Berikut di antaranya:

Update syarat naik KRL

Dilansir dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

Baca juga: Aturan Baru Pelayanan KRL Mulai 17 Juli 2022

Aturan protokol kesehatan

Selain sepakat untuk menerapkan syarat terbaru naik KA jarak jauh, lokal, dan KRL, PT KAI dan PT KCI juga sama-sama sepakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para penumpangnya.

Adapun aturan protokol kesehatan yang harus ditaati selama menggunakan layanan kereta api di antaranya:

1. Menggunakan masker 2. Tidak saling berbicaa 3. Suhu tubuh normal 4. Mencuci tangan 5. Menjaga jarak

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Selama aturan ini diterapkan, penumpang kereta api juga sebaiknya menggunakan aplikasi PeduliLlindungi sebagai upaya pengecekan syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang terkendala perjalanan lantaran belum divaksinasi, pihak KAI juga menyiapkan fasilitas vaksinasi di stasiun.

Adapun ketentuan kuota kereta api jarak jauh dan lokal adalah 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara untuk KRL, kuota maksimal penumpang adalah 80 persen dengan ketentuan:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi