Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ratusan bendera partai politik terpasang di pinggir jalan di kawasan Karangrejo, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (8/2). Menjelang pemilu, partai politik melakukan sosialisasi, salah satunya pemasangan bendera partai secara masif di berbagai sudut kota.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Pemungutan suara pemilihan pemum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024

Lantas apa saja tahapan pemilu 2024 dan jadwal lengkap Pemilu 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan pemilu 2024

Tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2022.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, terdapat sebelas tahap yang harus dilalui.

Berikut ini 11 tahapan beserta jadwal pelaksanaan pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

10. Penetapan hasil pemilu. 

Baca juga: Hingga Selasa Ini, 43 Partai Politik Tercatat di Sipol Pemilu 2024

 

a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. penetapan calon terpilih anggota DPD

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

  • DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota
  • DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. 

Baca juga: Menanti Jodoh Partai Demokrat di Pilpres 2024...

 

Tahapan Pilpres putaran kedua

Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakilnya putaran kedua yakni:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024- 25 april 2024

2. Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024

5. Penetapan hasil pemilu

  • Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua
  • Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi