Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek E-KTP Online, NIK Terdaftar atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen penting untuk menunjukkan bukti seseorang sebagai warga negara Indonesia. 

Pada e-KTP tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda bisa mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar di database Dukcapil atau belum.

Jika NIK tidak terdaftar, maka layanan masyarakat seperti pemberian vaksin Covid-19 atau kepentingan lain bisa terhambat.

Baca juga: Bagaimana Cara Memperbarui Alamat KTP?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, pengecekan NIK pada e-KTP saat ini lebih sederhana karena bisa dilakukan secara daring atau online.

Berikut ini cara mengecek NIK e-KTP secara online atau via SMS. 

6 cara dan syarat mengecek NIK e-KTP secara online

1. SMS

Dikutip dari Kompas.com, (14/5/2022), cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan lewat SMS. Untuk cara ini, pastikan pulsa di ponsel Anda terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.

Adapun format SMS untuk cek NIK KTP lewat SMS adalah sebagai berikut:

2. E-mail

Selain itu, Anda bisa cek NIK e-KTP melalui email. Caranya sebagai berikut:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Baca juga: Mengapa Penduduk Wajib Punya KTP? Ini Fungsinya...

3. WhatsApp

Cara mudah lainnya untuk mengecek NIK e-KTP adalah melalui aplikasi WhatsApp. Berikut tata caranya:

Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.

Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001.Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

4. Media sosial Dukcapil

Kemudian, cek NIK e-KTP bisa juga melalui media sosial resmi Dukcapil, yakni:

Anda bisa mengirim DM atau Direct Message ke akun tersebut untuk cek NIK KTP secara online.

5. Call Center Dukcapil

Selain itu, cara cek NIK KTP secara online juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, untuk melakukan cara cek KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.

Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, Anda harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti:

Call center Dukcapil bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537.

Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin cek NIK KTP secara online.

Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor e KTP tersebut tidak terdaftar.

Baca juga: Dukcapil Siapkan KTP Digital, Apa Bedanya dengan E-KTP?

6. Laman resmi Dukcapil

Terakhir, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda.

Misalnya, Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten.

Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta.

Itu lah informasi seputar cara cek NIK e KTP secara online melalui beberapa metode. Anda bisa memilih salah satu cara cek NIK KTP secara online yang paling mudah untuk dilakukan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi