Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar dephub.go.id
aturan syarat terbaru naik pesawat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Aturan naik pesawat kembali mengalami perubahan di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.

Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

Perincian terbaru syarat naik pesawat 17 Juli 2022

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

5. Usia 6-17 tahun

6. Usia di bawah 6 tahun

Baca juga: Covid-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster?

Petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara

Selain aturan terkait syarat naik pesawat, SE Menhub Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara.

Berikut rincian petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara terbaru:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain petunjuk pelaksanaan perjalanan di atas, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

SE Menhub juga mewajibkan setiap moda transportasi udara menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang.

Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi