Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pencabutan operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur.

Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Efendy mengungkapkan bahwa pembatalan pencabutan izin sudah dilakukan pada Senin (11/7/2022).

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ungkap Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Video Viral, Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu, Ini Kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan kembalinya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah membuat orang tua santri memperoleh kepastian mengenai status belajar putra-putrinya.

Oleh sebab itu, Muhadjir mengatakan jika para santri dapat kembali belajar dengan tenang. Meskipun saat ini proses hukum anak pimpinan ponpes akibat kasus pencabulan masih terus dilakukan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," tutur Muhadjir.

Baca juga: Viral, Unggahan PSPS Riau Sebut Polresta Pekanbaru Minta Rp 40 Juta untuk Biaya Keamanan Pertandingan, Ini Penjelasan Polisi

Alasan batalnya pencabutan ponpes Shiddiqiyyah

Muhadjirin menyebut bahwa pemerintah telah menimbang beberapa hal terkait batalnya pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Salah satunya kerena anak kiai pemilik ponpes berinisial MSAT yang merupakan tersangka kasus pencabulan sudah ditangkap.

Selain MSAT, barisan yang menghalangi penegakan hukum oleh aparat kepolisian ketika hendak menjemput MSAT juga sudah ditindak tegas.

"Dalam kasus yang terjadi itu tidak melibatkan lembaga ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya, kan sudah menyerahkan diri," ucap Muhadjir kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Di samping itu, terdapat ribuan santri yang masih harus dijamin kelangsungan belajarnya dengan tenang.

Sebab, setelah izin ponpes dicabut oleh pemerintah, banyak santri yang meminta orang tua mereka untuk menjemput pulang.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," harap Muhadjir.

Baca juga: Hati-hati, Beredar Surat Bantuan untuk Pondok Pesantren Mengatasnamakan Kemenag

Arahan Presiden Jokowi

Muhadjir menambahkan, pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo.

Langkah tersebut diambil untuk menjaga para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan di Ponpes Shiddiqiyah. Sehingga para santri tidak perlu melakukan pindah sekolah dan dapat belajar dengan tenang.

Selain itu, Presiden Joko Widodo disebutkan meminta adanya trauma healing bagi santri yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Atas arahan Pak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung Pak Presiden, dan sesuai dengan arahan beliau supaya dibatalkan (pencabutan izinnya)," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

Muhadjir mengatakan bahwa pelecehan seksual terhadap santri tidak melibatkan lembaga ponpes secara keseluruhan, melainkan tindakan individu suatu oknum.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini akan turut bertanggung jawab memulihkan lembaga Ponpes Shiddiqiyyah.

"Memang orang itu bagian dari lembaga itu iya, bahkan dia jadi orang penting di lembaga itu. Tetapi itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, lokusnya, dan siapa pelakunya, sehingga tidak terkait langsung itu," kata Muhadjir.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag

Alasan dibekukan sebelumnya

Sebelumnya pada Kamis (7/7/2022), Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah.

Pencabutan tersebut membuat nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyah dibekukan.

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah MSAT selaku salah satu pimpinan ponpes menjadi DPO dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, pihak ponpes juga dinilai telah menghalang-halangi proses hukum MSAT ketika hendak dilakukan penangkapan.

Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022, Khusus untuk UIN, IAIN, dan STAIN

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Fika Nurul Ulya | Editor: Icha Rastika, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi