Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Garis Biru di Kanan Pelat Nomor Mobil Listrik Milik Influencer, Ini Penjelasan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Polri
Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kemunculan garis biru di pelat nomor mobil listrik dua influencer di Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial.

Mulanya, publik bertanya-tanya soal garis biru di sebelah kanan pelat nomor yang terlihat berbeda dengan pelat nomor pada umumnya. Setelah itu, sempat muncul narasi bahwa pelat nomor tersebut merupakan hasil modifikasi dan akan dikenai tilang bagi yang menggunakannya.

Di media sosial, salah satu warganet menggunggah twit yang justru menampik narasi tersebut.

Pengunggah mengungkapkan bahwa pelat nomor tersebut bukan hasil modifikasi melainkan merupakan pelat custom. Twit tersebut diunggah oleh akun ini pada Rabu (13/7/2022).

Dalam twitnya, pengunggah juga melampirkan foto serta bukti narasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (14/7/2022), unggahan tersebut telah disukai oleh lebih dari 12.000 pengguna, dibagikan lebih dari 2.000 akun, dan dikomentari ratusan warganet.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi soal garis biru di pelat nomor mobil tersebut?

Baca juga: Unggahan Viral Protes Pengunjung Cinema XXI soal Penonton yang Bawa Anak ke Bioskop, Ini Respons Pengelola

Penjelasan polisi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan adanya garis biru di pelat nomor mobil tersebut. Dengan kata lain, pelat nomor tersebut bukanlah hasil modifikasi.

"Nomer itu betul," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pemilik mobil listrik bisa mendapatkan pelat nomor serupa. Sebab, garis biru di kanan pelat motor itu akan diberikan bagi pemilik yang memesan nomor tertentu.

"Tapi hanya untuk nomor pilihan," tutur Yusri.

Bagi pemilik mobil listrik yang ingin mendapatkan pelat nomor dengan model serupa wajib membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan besaran yang sudah ditetapkan.

Terkait soal letak garis biru di pelat nomor mobil listrik yang berbeda dengan umumnya, Yusri mengungkapkan bahwa warna biru pada pelat nomor tersebut memang berada di sebelah kanan pada huruf terakhir.

"Warna birunya memang di samping. Jadi nomer itu memang benar, tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalulintas tetap kita tindak," tegasnya.

Baca juga: Benarkah Stut Motor Bisa Dikenai Sanksi Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Perbedaan letak garis biru

Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah menetapkan garis warna biru sebagai identitas pelat nomor kendaraan listrik di dalam negeri.

Dilansir dari Kompas.com (13/7/2022), hal itu bertujuan untuk memudahkan identifikasi petugas kepolisian. Sebab, kendaraan listrik akan memiliki keistimewaan, seperti dibebaskan dari aturan ganjil genap.

"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," ujar Adita.

Garis warna biru itu umumnya terletak memanjang di bagiah bawah pelat nomor. Namun, pada pelat nomor mobil listrik milik influencer tersebut, garis birunya berada di sebelah kanan.

Yusri menjelaskan, perbedaan letak garis biru tersebut terjadi lantaran perbedaan jumlah angka pada pelat nomor.

"Birunya memang di samping untuk pelat nomor dengan tiga angka. Kalau birunya di bawah untuk pelat nomor 4 angka," tuturnya.

Aturan pemberian garis biru pada pelat nomor mobil listrik ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di wilayah ganjil genap nomor polisi.

Sebanyak lima jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) bergaris biru akan ditujukan bagi kendaraan listrik, di antaranya:

  • TNKB warna dasar hitam dengan garis biru: kendaraan pribadi.
  • TNKB warna kuning biru: kendaraan angkutan umum.
  • TNKB warna merah biru: kendaraan dinas.
  • TNKB warna putih biru: Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  • TNKB warna hijau biru: kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi