Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu NIB dan Bagaimana Cara Daftarnya bagi Pelaku Usaha?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat pembagian nomor induk berusaha (NIB) di Cijantung, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Jokowi menargetkan, ke depannya pemerintah dapat mengeluarkan 100.000 izin usaha per hari, dari angka 7.000-8.000 izin usaha per hari saat ini.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan.

Penyerahan NIB tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Jokowi menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS)

“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari,” ujar Jokowi dikutip dari Sekretariat Presiden, Rabu (13/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya

Selain itu, Jokowi juga meminta jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.

Kemudian akan memastikan bahwa penerbitan NIB melalui sistem OSS dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

Merespons hal terserbut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa penerbitan NIB sudah dilakukan dengan cepat.

“Kalau untuk UMKM sangat cepat. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujar Bahlil.

Baca juga: Cara Cek Bantuan UMKM dan Ambil Antrean Secara Online

Lantas, apa itu NIB dan bagaimana cara daftarnya bagi pelaku usaha?

Apa itu NIB?

Dikutip dari laman BKPM, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

NIB sendiri terdiri dari 13 digit angka dengan terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi pengaman.

Pelaku usaha tidak dibebankan biaya apa pun dalam proses pembuatan NIB, dan dapat berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan usahanya.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Baca juga: 6 Hal soal E-Meterai, dari Harga, Cara Beli hingga Cara Penggunaannya

Selain itu, setelah memiliki NIB pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pelaku usaha juga dapat mengunakan NIB sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pelaku usaha dapat mendapatkan NIB melalui OSS.

Pendafataran melalui OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non-UMKM.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Tak Perlu Memakai Bea Meterai

Syarat mendaftar NIB

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB.

Para pelaku usaha yang akan mendaftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.

Apabila sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.

Setelah mendapatkan NIB, proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.

Baca juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya?

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dipersiapkan:

1. Memahani bentuk usaha

Pelaku usaha harus lebih dahulu memahami bentuk usha yang akan didaftarkan sebelum membuat NIB.

Apakan bentuk usaha tersebut merupakan perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

2. Persyaratan dokumen

Saat melakukan pendaftaran, pelaku usaha akan diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen usaha seperti:

  • Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha
  • Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan
  • Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing diwajibkan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  • Kemudian data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.

Baca juga: Serba-serbi Nasi Padang Babi, Usaha Online dan Telah Tutup Sejak Lama

Data bagi pelaku usaha perseorangan

Berikut ini adalah data yang diperlukan untuk mendaftar NIB bagi pelaku usaha perseorangan:

  • Nama dan NIK
  • Alamat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Lokasi Penanaman Modal
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor Kontak Usaha
  • NPWP Pelaku Usaha perseorangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Data bagi pelaku usaha non-perseorangan

Berikut ini adalah data yang diperlukan untuk mendaftar NIB bagi pelaku usaha non-perseorangan sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Cara mendapatkan NIB

Dikutip dari Kompas.com (28/9/2021), apabila semua dokumen sudah dipersiapkan oleh pelaku usaha, kemudian dapat melakukan pendaftaran hak akses terlebih dahulu di laman OSS sebelum mebuat NIB.

Berikut adalah cara dafar hak akses UMK dan NIB:

Cara daftar hak akses di OSS
  • Kunjungi laman www.oss.go.id
  • Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"
  • Pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yakni "Perseorangan" atau "Badan Usaha"
  • Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar".
  • Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi
  • Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut
  • Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS
  • Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

Cara mendaftar NIB

Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB, berikut caranya:

  • Kunjungi www.oss.go.id
  • Pilih "Masuk"
  • Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera, lalu klik tombol "Masuk"
  • Klik "Menu Perizinan Berusaha" dan pilih "Permohonan Baru"
  • Lengkapi data pelaku usaha
  • Lengkapi data bidang usaha
  • Lengkapi data detail bidang usaha
  • Lengkapi data produk/jasa bidang usaha
  • Periksa daftar produk/jasa
  • Periksa data usaha
  • Periksa daftar kegiatan usaha
  • Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  • Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
  • Periksa draf perizinan berusaha
  • Perizinan NIB terbit.

 Baca juga: Kenapa Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi