Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow

Baca di App
Lihat Foto
bidik layar situs SIPP PN Surabaya
Putusan kasus PS Glow Vs MS Glow.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Dilansir dari laman SIPP PN Surabaya, pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Berikut kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

MS Glow menang di PN Medan

Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar.

Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.

Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.

Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.

Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang "MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan, pendaftaran merek "PStore Glow" dan "PStore Glow Men" oleh tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur karena telah meniru dan menjiplak.

Untuk itu, PN Medan memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek "PSTORE GLOW" dan "PStore Glow Men", serta mewajibkan tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 4.126.000.

Baca juga: Selain Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar, Juragan 99 Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

PS Glow menang di PN Surabaya

Tak sampai di situ, Putra Siregar balas menggugat MS Glow untuk perkara yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.

Atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow.

Keenamnya adalah PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu.

Putusan menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow".

Selanjutnya, PN Surabaya juga menghukum keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.

Putusan tersebut juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

MS Glow ajukan kasasi

Dilansir dari Kompas.com, (13/7/2022), pemilik MS Glow akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022.

Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis mengatakan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," kata dia, dalam keterangan resmi pada Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya, MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021.

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?," pungkas Arman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi