Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Status Dokter untuk Menghindari Praktik Dokter Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar video yang menampilkan pertanyaan bagaimana cara membedakan dokter beneran dengan dokter-dokteran beredar di media sosial pada Jumat, 15 Juli 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan pertanyaan dari warganet soal "Bagaimana cara membedakan dokter beneran dan dokter-dokteran", ramai di media sosial pada Jumat (15/7/2022).

Informasi itu diunggah oleh akun resmi Instagram ini.

"Pilih doker beneran, bukan 'dokter-dokteran' ya," tulis pengunggah dalam video.

Hingga Sabtu (16/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 2.471 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Detik-detik Dramatis Evakuasi Bayi Gajah yang Terperosok Lubang Got

Lalu, bagaimana cara untuk cek status dokter seseorang?

Cek di situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa cara untuk mengecek apakah seseorang betul-betul berstatus dokter legal bisa dilakukan pada situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di kki.go.id.

Berikut caranya:

1. Buka situs kki.go.id.cekdokter

2. Masukkan nama lengkap tanpa disertai gelar pada kolom yang tersedia

3. Masukkan kode verifikasi atau kode captcha

4. Klik "Cari"

5. Setelah itu, akan muncul link dari nama tersebut, jika orang tersebut telah terdaftar sebagai dokter di KKI

6. Buka link nama lengkap tersebut.

7. Pada jendela lain, akan muncul data sebagai berikut:

Sebagai informasi, apabila nomor STR masih yang lama (belum berubah) berarti berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.

Proses STR memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja dihitung dari Tanggal Persetujuan STR

Untuk mengetahui STR sudah dikirim atau belum "Klik Banner Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".

Baca juga: Ini Waktu Terbaik dan Durasi Menjemur Bayi Menurut Dokter Anak

 

Apa itu STR?

Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), (22/12/2010), STR adalah singkatan dari surat tanda registrasi atau bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

STR diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

STR pertama kali diberikan kepada dokter/dokter gigi di Indonesia pada bulan Desember 2005, sehingga pada bulan Desember 2010 ini akan dimulai proses registrasi ulang bagi dokter/dokter gigi tersebut.

Selain itu, STR menjadi syarat mutlak praktik dokter/dokter gigi.

KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran.

Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Penyerahan STR ulang dokter/dokter gigi ini bertujuan untuk menjaga kualitas/kompetensi dokter dan dokter gigi dalam rangka memberikan perlindungan kepada pasien, sebagai bentuk pertanggungjawaban KKI dalam menjaga praktik kedokteran sesuai amanah UUPK.

Kemudian, untuk memberikan apresiasi dokter/dokter gigi yang taat hukum dan para stakeholder atas kerjasamanya terkait pelaksanaan registrasi.

Selanjutnya, sebagai pengingat/penggugah bagi dokter/dokter gigi se-Indonesia agar melakukan registrasi ulang sesuai kompetensi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku STR jatuh tempo.

Baca juga: Cara Daftar STR Online buat Tenaga Kesehatan

 

Bagaimana jika masa STR habis?

Apabila STR telah habis masa berlakunya maka Surat Izin Praktik (SIP) juga tidak berlaku dan dokter/dokter gigi tersebut tidak dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia.

Menurut UUPK pasal 75, setiap dokter/dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran tanpa STR akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Begitu pula dengan yang berpraktik tanpa SIP akan dikenakan denda sangsi paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), sesuai dengan UUPK pasal 76.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi