KOMPAS.com - Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga menjadi syarat masuk mal dan penumpang transportasi seperti kereta api jarak jauh dan pesawat.
Pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022).
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).
Baca juga: Mulai 17 Juli, Ini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Online buat Lengkapi Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
Aturan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Berikut rincian ketentuannya:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Persyaratan vaksinasi booster untuk perjalanan dikecualikan untuk:
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
- Moda transportasi perintis termasuk wilayah pedesaan.
- Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen
Masuk mal wajib booster
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat vaksinasi booster.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).
Dalam aturan tersebut pemerintah menginstruksikan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti:
- Perkantoran
- Pabrik
- Taman umum
- Tempat wisata
- Lokasi Seni budaya
- Restoran atau rumah makan
- Kafe
- Pusat perbelanjaan atau mal
- Pusat perdagangan
- Area publik lainnya.
Baca juga: Vaksinasi Booster Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Ini Alasan Pemerintah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.