Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Penumpang Kereta, Pesawat, dan Masuk Mal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Jelang laga persahabatan antara Arema FC melawan PSIS Semarang, suporter Aremania mendatangi Klinik Polresta Malang Kota pada Kamis (19/5/2022) untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk ke stadion.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga menjadi syarat masuk mal dan penumpang transportasi seperti kereta api jarak jauh dan pesawat.

Pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan mulai Minggu (17/7/2022).

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).

Baca juga: Mulai 17 Juli, Ini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Online buat Lengkapi Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Aturan perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022. Berikut rincian ketentuannya:

Persyaratan vaksinasi booster untuk perjalanan dikecualikan untuk:

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

Masuk mal wajib booster

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mempercepat vaksinasi booster. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari Kemendagri, Senin (11/7/2022).

Dalam aturan tersebut pemerintah menginstruksikan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki tempat-tempat umum seperti:

  • Perkantoran
  • Pabrik
  • Taman umum
  • Tempat wisata
  • Lokasi Seni budaya
  • Restoran atau rumah makan
  • Kafe
  • Pusat perbelanjaan atau mal
  • Pusat perdagangan
  • Area publik lainnya.

Baca juga: Vaksinasi Booster Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Ini Alasan Pemerintah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi