Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Sampaikan Aduan ke Presiden, Wapres, dan Mensesneg, Begini Caranya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat menyampaikan aduan kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), serta Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg).

Aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun dikirimkan melalui pos atau surat elektronik.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam akun Instagram resmi menyampaikan, penyampaian pengaduan ini sebagai ruang agar masyarakat bisa turut berkontribusi dan kritis pada setiap keputusan Pemerintah.

Pengaduan juga sebagai salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang tetap berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara demokrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat dan tata cara penyampaian pengaduan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg?

Baca juga: Cara Lapor soal Buruknya Pelayanan Publik di Situs Lapor.go.id

Tata cara pengaduan

Kemensetneg menuliskan, tidak semua pengaduan dapat disampaikan kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg.

Dilansir dari akun @kemensetneg.ri, 11 Juli 2022, pengaduan harus memiliki substansi permasalahan yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintahan.

Masyarakat dapat mengadukan permasalahan melalui pos ke alamat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110.

Atau, dapat juga mengadukan melalui surat elektronik atau email di alamat dumas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id.

Pengaduan masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan mengikuti format dan ketentuan sebagai berikut:

Penyampaian pengaduan masyarakat harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang sesuai dan jelas.

Bukti tersebut dapat dalam bentuk dokumen cetak maupun digital, seperti dokumen atau rekaman, foto dokumentasi, sertifikat atau bukti kepemilikan sah, kontrak atau perjanjian, laporan hasil pemeriksaan, atau bukti lainnya yang sesuai dengan permasalahan.

Selanjutnya, aduan masyarakat yang masuk akan dianalisis kembali apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Adapun, semua pengaduan yang ditujukan kepada Presiden, Wapres, dan Mensesneg akan ditangani sesuai level kewenangan penyelesaian substansi permasalahan.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir Google, Facebook, WhatsApp dkk, Alasannya Apa?

Pantau aduan via WhatsApp

Setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga yang berwenang sesuai dengan permasalahan, masyarakat dapat memantau perkembangannya.

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg telah menyediakan nomor WhatsApp untuk memudahkan pemantauan aduan masyarakat.

Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-111-7426 untuk mengetahui perkembangan pengaduan.

"Untuk saat ini, penggunaan WhatsApp hanya dikhususkan untuk mengetahui perkembangan sebuah pengaduan (follow up)," kata Kemensetneg.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

Selain secara tertulis dan diajukan langsung kepada Presiden, Wapres, serta Mensesneg, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! untuk mengadu.

SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal.

Dikutip dari laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik.

Adapun, pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS 1708 khusus untuk Telkomsel, Indosat, dan Tri, media sosial Twitter @lapor1708, serta aplikasi SP4N-LAPOR!.

Platform ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, serta 493 pemerintahan daerah di Indonesia.

Pengaduan melalui kanal SP4N-Lapor memudahkan masyarakat lantaran platform ini menyediakan fitur anonim untuk pelapor, bersifat rahasia, dan masyarakat dapat meninjau langsung tindak lanjut dari laporan.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Laporkan di LAPOR jika Ada Keluhan soal Layanan Publik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi