Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NUR JAMAL SHA'ID
Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Mulai hari ini, pemerintah resmi menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 68 (transportasi laut), Nomor 70 (transportasi udara), Nomor 72 (perkeretaapian), dan Nomor 73 (transportasi darat).

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi booster perlu mengecek kembali sertifikat vaksin Covid-19 miliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara cek sertifikat vaksin Covid-19?

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik dan Pengunjung Mal Wajib Booster

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Cara mudah untuk cek sertifikat vaksin Covid-19 adalah melalui aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, kemudian ikuti langkah berikut:

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022

2. Melalui situs PeduliLindungi

Jika memori ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, bisa juga memanfaatkan situs resminya.

Berikut langkah cek sertifikat vaksin Covid-19 melalui situs PeduliLindungi:

Baca juga: Syarat Perjalanan bagi yang Belum Booster, Wajib PCR/Antigen

3. Melalui WhatsApp

Cek sertifikat vaksin bisa juga dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-1050-0567 yang merupakan Chatbot milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berikut cara cek sertifikat vaksin via WhatsApp:

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Cek Kombinasi Vaksin Booster Terbaru

Dilansir dari laman Kemenkes, jika status vaksinasi tidak sesuai, misalnya sudah vaksinasi lengkap tetapi baru terdata satu kali, segera hubungi fasilitas kesehatan tempat vaksinasi.

Hal tersebut untuk membantu penginputan data vaksinasi yang belum tercatat di sistem PCare.

Masyarakat yang sertifikat vaksinnya belum muncul juga bisa menghubungi WhatsApp Kemenkes di nomor 0811-1050-0567 dengan memilih menu "Data Vaksinasi".

Bisa juga menghubungi Call Center 119 ext. 9 atau melalui email pedulilindungi@kemkes.go.id untuk melaporkan kendala terkait sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Cara Dapatkan Vaksin Booster di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi