KOMPAS.com - Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), berlaku aturan terbaru naik kereta api (KA) antarkota.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022.
Kini, untuk penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan melakukan skrining.
Sementara, bagi pelanggan yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Berikut perincian persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022:
Syarat naik KA jarak jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman kai.id.
Baca juga: Daftar Stasiun dan Klinik KAI yang Sediakan Vaksinasi Covid-19 Gratis
Tetap wajib pakai masker
Lebih lanjut, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca juga: Viral, Video Motor Sering Tergelincir di Perlintasan Kereta Api Sumpiuh Banyumas, Ini Penjelasan KAI