Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Naik Kereta Api Antarkota Mulai Hari Ini!

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi Daop 1 Jakarta
Ilustrasi kereta api.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Mulai hari ini, Minggu (17/7/2022), PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru naik kereta antarkota.

Salah satunya menjadikan vaksin booster sebagai syarat naik kereta api jarak jauh.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Informasi terkait syarat naik kereta api antar kota ini juga disampaikan dalam unggahan @kai121_.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api antarkota?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Syarat terbaru naik kereta api antarkota

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan, sejumlah syarat untuk naik kereta api antar kota yang akan berlaku pada 17 julli 2022, antara lain harus melakukan booster.

Nantinya, bagi yang sudah melakukan booster, maka tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3X24 jam.

Untuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Syarat selanjutnya bagi pelanggan berusia 6-17 tahun, maka wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Namun, jika baru menunjukkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Persyaratan lain, bagi anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka tidak wajib melakukan vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Booster, Berikut Perinciannya

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Sementara itu, bagi yang akan naik kereta api lokal dan aglomerasi, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan vaksin booster.

Meski demikian, calon penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Persyaratan lain untuk naik KA lokal dan aglomerasi, yakni tak diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Persyaratan selanjutnya bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi