Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Baca di App
Lihat Foto
forbes
ilustrasi media sosial
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix, dan lainnya disebut bakal diblokir pemerintah mulai 20 Juli 2022.

Agar tidak diblokir, platform-platform tersebut wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa alasan pemerintah mewajibkan WhatsApp dan lainnya untuk mendaftarkan diri?

1. Sistem lebih terkoordinasi

Dikutip dari Kompas.com, (23/6/2022), tujuan pertama pemerintah mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk mendaftarkan diri yakni agar terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan.

Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, maka Indonesia akan kesulitan koordinasi dengan PSE.

2. Menjaga ruang digital

Selain itu, alasan lain dari pendaftaran platform ini agar Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dan lainnya ini tunduk dengan aturan PSE.

Hal tersebut dilakukan demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan pendaftaran diri yang digalakkan pemerintah pun bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca juga: Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo

 

3. Melindungi masyarakat saat akses internet

Dedy menambahkan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS-RBA ini dapat memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia. 

"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," ujar Dedy.

Dia juga mengatakan, sistem pendaftaran PSE Lingkup Privat ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat yang menggunakan platform atau situs dari PSE, terlindungi di dalam ruang digital yang digunakannya.

Baca juga: 20 Juli, Google, Facebook, Instagram dkk Wajib Daftar di Indonesia atau Diblokir

4. Adanya keadilan, termasuk soal pemungutan pajak

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini.

Ia mengatakan, pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," ujar Semuel.

Selain mewujudkan keadlian, kewajiban mendaftar platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," lanjut Semmy.

Dalam Permenkominfo 5/2020 mengatur hal-hal seperti tata kelola moderasi informasi atau dokumen elektronik, permohonan pemutusan akses atas informasi/dokumen yang dilarang, hingga pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum.

Itu lah 4 alasan platform digital seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, dan lainnya bakal diblokir jika belum mendaftarkan diri di Kominfo.

(Sumber: Kompas.com/Galuh Putri Riyanto | Editor: Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi