Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

Baca di App
Lihat Foto
DUCATI VIA insideevs.com
Ducati juga memiliki MG-20, sepeda listrik lipat yang tentunya meningkatkan standar dalam fitur teknologi sepeda lipat.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya mulai dilarang oleh pihak kepolisian di sejumlah daerah.

Salah satunya seperti yang diberlakukan oleh Polrestabes Makassar. Daerah lain seperti di Kalimantan Tengah melalui Polres Kapuas mulai mengadopsi aturan serupa.

Lantas, apa alasan sepeda listrik dilarang dipakai di sejumlah daerah?

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan sepeda listrik dilarang di sejumlah daerah

Dikutip dari Kompas.com, 14 Juli 2022, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ini salah satunya terkait dengan pemakainya.

Kasat Lantas AKBP Zulanda menilai, sepeda listrik marak digunakan di jalan raya terutama oleh anak di bawah umur.

Ia mengatakan, hal tersebut tentunya meresahkan para pengguna jalan lainnya.

Tak hanya itu, Zulanda menyampaikan, kebanyakan sepeda listrik yang dibawa ke jalan raya tak ada uji tipe. Pengguna juga kerap tak pakai helm.

Selain itu, sejumlah pengguna menggunakan sepeda listrik dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Hal serupa, juga disampaikan oleh Kepala Satlantas Polres Kapuas AKP Sugeng.

Sugeng menyoroti banyaknya pemakai sepeda listrik yang masih anak-anak dengan pengguna yang banyak  tidak memakai perlengkapan keselamatan.

“Saya menilai pengguna sepeda listrik cukup rawan rawan terjadinya kecelakaan dengan menggunakan jalan ramai tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan, apalagi dioperasikan anak di bawah umur dengan dilepas begitu saja,” kata Sugeng, dikutip dari Kompas.com 16 Juli 2022.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Sudah diatur pada peraturan

Aturan mengenai sepeda listrik sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik

Dalam aturan tersebut diatur mengenai penggunaan otopet, skuter listrik, hoverboard, hingga sepeda roda satu.

Sesuai aturan ini maka syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, dan tak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, sepeda listrik juga tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu, atau trotoar dengan kecepatan maksimal pengoperasian, yakni 25 km per jam.

Adapun pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik terdapat aturan terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

Baca juga: Banyak Diminati, Berapa Gaji Kerja di Jepang?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi