Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pernikahan. Berikut adalah syarat dan biaya pembuatan kartu nikah digital.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia yang telah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan buku nikah. Buku nikah ini menjadi bukti bahwa kedua pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.

Terdapat dua jenis buku nikah, yaitu buku nikah berwarna merah yang ditujukan bagi istri, dan berwarna hijau untuk suami.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah pasangan suami istri kerap mengeluhkan buku nikah mereka yang rusak, hilang atau salah dalam penulisan nama dan identitas lainnya.

Lantas bagaimana cara mengurus buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis?

Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku nikah bisa diganti

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama melalui laman instagramnya @bimasislam menginformasikan bahwa buku nikah yang rusak, hilang, atau salah tulis bisa diganti. 

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (16/7/2022), Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan informasi terkait penggantian buku nikah tersebut.

"Bisa (diganti)," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

Cara mengganti buku nikah

Buku nikah yang hilang dan rusak akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah. Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

Berikut cara mengganti buku nikah:

1. Ganti buku nikah karena rusak

Apabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:

Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

2. Ganti buku nikah karena hilang

Adapun bagi pemohon yang mengurus buku nikah lantaran hilang, bisa segera mengunjungi KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Nantinya pemohon juga akan mendapatkan duplikat buku nikah sama seperti yang diperoleh pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak.

Duplikat buku nikah ini hanya diberikan bagi pemohon yang buku nikahnya rusak atau hilang.

3. Ganti buku nikah karena salah tulis

Bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikah, KUA akan menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:

Kendati demikian, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:

KUA memastikan bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi