KOMPAS.com - Warga negara Indonesia yang telah melangsungkan pernikahan akan mendapatkan buku nikah. Buku nikah ini menjadi bukti bahwa kedua pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri.
Terdapat dua jenis buku nikah, yaitu buku nikah berwarna merah yang ditujukan bagi istri, dan berwarna hijau untuk suami.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah pasangan suami istri kerap mengeluhkan buku nikah mereka yang rusak, hilang atau salah dalam penulisan nama dan identitas lainnya.
Lantas bagaimana cara mengurus buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis?
Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA
Buku nikah bisa diganti
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama melalui laman instagramnya @bimasislam menginformasikan bahwa buku nikah yang rusak, hilang, atau salah tulis bisa diganti.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (16/7/2022), Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin membenarkan informasi terkait penggantian buku nikah tersebut.
"Bisa (diganti)," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Cara mengganti buku nikah
Buku nikah yang hilang dan rusak akan diganti dengan menerbitkan duplikat buku nikah. Seluruh proses penerbitan buku nikah yang baru itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.
Berikut cara mengganti buku nikah:
1. Ganti buku nikah karena rusakApabila buku nikah rusak, pemohon dapat segera mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dengan membawa beberapa dokumen, di antaranya:
- Buku nikah yang rusak
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto 2x3 latar biru.
Pemohon akan segera mendapatkan duplikat buku nikah yang rusak.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
2. Ganti buku nikah karena hilangAdapun bagi pemohon yang mengurus buku nikah lantaran hilang, bisa segera mengunjungi KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KTP
- Pas foto 2x3 latar biru.
Nantinya pemohon juga akan mendapatkan duplikat buku nikah sama seperti yang diperoleh pemohon yang mengajukan penggantian buku nikah karena rusak.
Duplikat buku nikah ini hanya diberikan bagi pemohon yang buku nikahnya rusak atau hilang.
3. Ganti buku nikah karena salah tulisBagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikah, KUA akan menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru
Kendati demikian, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:
- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.
KUA memastikan bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.