KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui kriteria warna di PeduliLindungi, dan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Perubahan yang perlu diperhatikan terutama status warna hijau dan kuning.
Bagi masyarakat usia di atas 18 tahun, apabila sudah melakukan vaksin booster maka indikator warna akan berwarna hijau. Sementara apabila baru mendapatkan dua dosis maka akan berwarna kuning.
Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni penerima dosis vaksin lengkap (dua dosis) akan mendapat indikator warna hijau.
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK
Selengkapnya, berikut perubahan arti dari 4 warna di PeduliLindungi terbaru:
Hijau
Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Baca juga: Kemenkes Bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke PeduliLindungi
Kuning
Warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum, tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Usia 6-17 tahun
- Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari
Merah
Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
Usia 6-17 tahun
- Belum pernah vaksinasi
Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK
Hitam
Status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. Sebab, Anda termasuk ke dalam kategori berikut:
- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari
Apabila berstatus warna hitam, Kemenkes memintah agar masyarakat segera melakukan isolasi mandiri dan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.
Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.
Apabila tanpa melakukan tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Kemenkes menuturkan, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka warga diharapkan untuk mengecek status laboratorium pemeriksa Covid-19 apakah terafiliasi dengan Kemenkes atau tidak.
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman ini (untuk PCR) dan ini (untuk antigen).
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, diharapkan untuk menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.