Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update, Ini Arti Status Warna Kuning dan Hijau PeduliLindungi Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Arti QR Code Merah, Kuning, Hijau di Aplikasi PeduliLindungi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui kriteria warna di PeduliLindungi, dan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

Perubahan yang perlu diperhatikan terutama status warna hijau dan kuning. 

Bagi masyarakat usia di atas 18 tahun, apabila sudah melakukan vaksin booster maka indikator warna akan berwarna hijau. Sementara apabila baru mendapatkan dua dosis maka akan berwarna kuning. 

Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni penerima dosis vaksin lengkap (dua dosis) akan mendapat indikator warna hijau. 

Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selengkapnya, berikut perubahan arti dari 4 warna di PeduliLindungi terbaru:

Hijau

Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

Usia 6-17 tahun

Baca juga: Kemenkes Bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke PeduliLindungi

Kuning

Warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum, tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

Usia 6-17 tahun

Merah

Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Usia 18 tahun ke atas

Usia 6-17 tahun

Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK

 

Hitam

Status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum. Sebab, Anda termasuk ke dalam kategori berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Apabila berstatus warna hitam, Kemenkes memintah agar masyarakat segera melakukan isolasi mandiri dan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu kali.

Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula.

Apabila tanpa melakukan tes ulang, status akan kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Kemenkes menuturkan, jika hasil tes antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, maka warga diharapkan untuk mengecek status laboratorium pemeriksa Covid-19 apakah terafiliasi dengan Kemenkes atau tidak.

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman ini (untuk PCR) dan ini (untuk antigen).

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, diharapkan untuk menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi