Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Suasana di stasiun kereta api pada masa liburan sekolah dan Idul Adha 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik KA Jarak Jauh mulai Minggu (17/7/2022).

Apabila calon penumpang belum melakukan vaksinasi booster, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca juga: Viral, Video Dua Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Ini Penjelasan KAI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VP Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan, jika ada pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster dan tidak membawa hasil skrining Covid-19 maka akan ditolak keberangkatannya.

Meskipun begitu, pelanggan tetap dapat melakukan refund tiket yang sudah dibeli jika hal tersebut terjadi.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (17/7/2022).

Meski terdapat persyaratan terbaru, KAI optimistis kebijakan tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berpergian dengan kereta api.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Fasilitas Kereta Ekonomi Premium

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Mengajak masyarakat untuk melakukan booster

Joni menegaskan, KAI mengajak calon pelangan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin dosis ketiga.

Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata dia.

Selain itu, saat ini KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi yang dapat diakses oleh masyarakat di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," pungkas Joni.

Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI Penempatan Yogyakarta untuk Lulusan SLTA

Syarat naik KA Jarak Jauh

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan KA kereta api yang mulai diberlakukan pada Minggu 17 Juli 2022, dikutip dari Instagram @kai121_:

1. Syarat naik KA Jarak Jauh

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter

2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi

Protokol kesehatan 

Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pelanggan kereta api baik di dalam kereta api maupun di lingkungan stasiun:

Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Yogyakarta

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi