KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan vaksinasi ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan naik KA Jarak Jauh mulai Minggu (17/7/2022).
Apabila calon penumpang belum melakukan vaksinasi booster, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.
Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
Baca juga: Viral, Video Dua Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual di KRL, Ini Penjelasan KAI
VP Public Relation KAI Joni Martinus mengungkapkan, jika ada pelanggan yang belum melakukan vaksinasi booster dan tidak membawa hasil skrining Covid-19 maka akan ditolak keberangkatannya.
Meskipun begitu, pelanggan tetap dapat melakukan refund tiket yang sudah dibeli jika hal tersebut terjadi.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni kepada Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Meski terdapat persyaratan terbaru, KAI optimistis kebijakan tersebut tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berpergian dengan kereta api.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Fasilitas Kereta Ekonomi Premium
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Mengajak masyarakat untuk melakukan booster
Joni menegaskan, KAI mengajak calon pelangan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin dosis ketiga.
Hal tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19," kata dia.
Selain itu, saat ini KAI telah menyediakan fasilitas vaksinasi yang dapat diakses oleh masyarakat di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," pungkas Joni.
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha KAI Penempatan Yogyakarta untuk Lulusan SLTA
Syarat naik KA Jarak Jauh
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan KA kereta api yang mulai diberlakukan pada Minggu 17 Juli 2022, dikutip dari Instagram @kai121_:
1. Syarat naik KA Jarak Jauh- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Diturunkan karena Kedapatan Ngobrol, Ini Penjelasan KAI Commuter
2. Syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Protokol kesehatan
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pelanggan kereta api baik di dalam kereta api maupun di lingkungan stasiun:
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius
- Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon secara langsung selama dalam perjalanan.
Baca juga: Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Yogyakarta