Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 13 Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax dan Rincian Tarifnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/REDPIXEL.PL
Ilustrasi tiket pesawat. Harga tiket pesawat makin mahal akibat airport tax naik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Kenaikan airport tax tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Adita, Sabtu (16/7/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Padang Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, dan Super Air Jet

Dengan adanya kenaikan airport tax, harga tiket pesawat dimungkinkan juga akan mengalami kenaikan.

Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax.

"Dapat kami sampaikan bahwa penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen," kata Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink

Daftar bandara yang menalami kenaikan airport tax

Berikut daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

  1. Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  2. Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  3. Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
  4. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
  5. Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
  6. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
  7. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
  8. Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  9. Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
  10. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
  11. Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  12. Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
  13. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.

Baca juga: Soal Selundupan Harley Davidson, Kerugian hingga Pencopotan Dirut Garuda...

Sebelumnya, Yogi menyebut sosialisasi penyesuaian tarif airport tax tersebut dilakukan secara paralel melalui publikasi di website dan media TV display di bandara yang melakukan penyesuaian tarif.

Menurutnya, penyesuaian tarif airport tax ini merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan, lantaran Angkasa Pura sudah melaksanakan pengembangan bandara dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan yang sebagian besar diselesaikan saat pandemi.

Baca juga: Perincian Terbaru Syarat Naik Pesawat Mulai 17 Juli 2022, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Daftar Megahub Terbaik Di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi