KOMPAS.com - Seorang warganet menanyakan berapa besaran biaya pajak bea cukai jika ia membawa pulang ponsel yang dibeli dari luar negeri.
Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini pada Minggu (17/7/2022).
"Ternyata ada bebas biaya masuk 500 dollar AS buat daftar imei itu," tulis pengunggah dalam twitnya.
Selain itu, dalam twit juga dilengkapi dengan video berdurasi 1 menit 3 detik soal pajak bea cukai.
"Info dong, pulang indo kalo bawa hp iph 11 di bandara disuruh bayar pajak berapa? biar nanti bisa nyiapin uangnya..," bunyi keterangan dalam video itu.
Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone Resmi atau Ilegal
Lalu, bagaimana aturan terkait pembelian ponsel yang kita beli dari luar negeri?
Penjelasan Kemenkeu
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang kiriman impor dengan nilai 3 dollar AS sampai 1.500 dollar AS dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPn 10 persen (kecuali untuk produk tas, sepatu, atau produk tekstil).
Penghitungan bea pajak ponsel yang dibeli dari luar negeriBerikut perhitungan pajak yang dikenakan apabila Anda membeli ponsel dari luar negeri dan ingin memakainya di Indonesia.
Misalnya, jika Anda membeli ponsel seharga 799 dollar AS, asuransi 5 dollar AS, biaya kirim 11 dollar AS.
Diketahui, saat itu kurs untuk 1 dollar AS setara dengan Rp 14.000.
Dari data tersebut, berikut penghitungan mengenai tarif bea cukai untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri.
- Nilai Pabean (NP) = (cost + asuransi + frieght) x kurs
= (799 + 5 + 11) x Rp 14.000
= Rp 11.410.000
- Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
= 7,5% x NP
= 7,5% x Rp 11.410.000
= Rp 855.750 atau Rp 856.000
- Nilai Impor (NI) = NP + BM
= Rp 11.410.000 + Rp 856.000
= Rp 12.266.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn) = 10% x NI
= 10% x Rp 12.266.000
= Rp 1.226.600
Sehingga total tagihan atau pajak yang wajib dibayarkan yakni BM + PPn sebesar Rp 2.082.600.
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022
Wajib registrasi ke Bea Cukai
Dilansir dari Kompas.com, (28/2/2020), pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai.
Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM).
Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:
- Bea masuk, sebesar 7,5 persen
- PPn, sebesar 10 persen
- PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).
Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen.
(Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.