Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020

Baca di App
Lihat Foto
Raleigh
Ilustrasi penggunaan sepeda listrik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Definisi tersebut menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Larangan sepeda listrik di jalan raya

Sebelumnya ramai diberitakan soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya oleh pihak kepolisian. 

Di Makassar, Sulawesi Selatan, pihak kepolisian mengatakan, anak-anak di bawah umur kerap mengendarai sepeda listrik di jalan raya. 

Selain meresahkan pengguna jalan lain, para pengendara sepeda listrik ini disebut tidak memakai helm dan melaju dengan kecepatan lebih dari 25 kilometer per jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan yang sama juga menjadi dasar penerapan larangan sepeda listrik di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Baca juga: Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain

Lantas, bagaimana kriteria sepeda listrik dan aturan penggunaannya?

Aturan soal sepeda listrik

Pemerintah telah mengatur sepeda listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca juga: Alasan Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya di Sejumlah Daerah

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Syarat lengkap sepeda listrik

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya: 

Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pahami 4 Risikonya

Harus didampingi orangtua dan di jalur khusus

Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud adalah:

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi