Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spesifikasi Glock 17, Pistol yang Disebut dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Sherly Puspita
Senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang digunakan dua tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI untuk berlatih menembak pada Senin (15/10/2018).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kasus polisi tembak polisi menewaskan Brigadir J yang diduga ditembak menggunakan pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E. 

Insiden polisi tembak polisi di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Pistol Glock 17 yang muncul dalam kasus tersebut juga menuai polemik, sebab sejumlah pihak menyebut senjata api itu biasanya hanya digunakan oleh polisi setingkat perwira atau AKP. 

Menurut keterangan polisi, Bharada E memakai pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru. Sebanyak 5 peluru dimuntahkan Bharada E dan mengenai tubuh Brigadir J.

Sementara, Brigadir J disebut menggunakan pistol jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sebanyak 7 peluru dilepaskan Brigadir J, tetapi tak satupun mengenai Bharada E.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penggunaan Pistol Glock 17 oleh Bharada E Dinilai Tak Sesuai Aturan Dasar Kepolisian

Sejarah pistol Glock 17

Dikutip dari laman us.glock.com, Glock 17 adalah pistol yang dirancang oleh Gaston Glock, seorang insiyur dan pengusaha Austria.

Ia mendirikan Glock.inc pada 1963. Kemudian sejak 1970-an dia memulai mengembangkan dan memproduksi produk militer seperti pisau, granat, dan senapan mesin.

Pada awal 1980-an, pistol servis Glock semi-otomatis lahir untuk memenuhi kebutuhan militer Austria. 

Pistol ini resmi digunakan Angkatan Darat Austria pada 1983.

Setelah itu, pada 1984, pistol ini lulus uji ketahanan NATO.

Usai lulus uji ketahanan NATO, pistol ini mulai digunakan oleh negara lain, di antaranya adalah Norwegia.

Pada 1986, perusaahaan yang memproduksi Glock 17 membuka kantor pusatnya, Glock Inc, di Smyrna, Georgia, Amerika Serikat.

Baca juga: Polemik Glock 17, Pistol yang Disebut Buat Perwira, tapi Dipakai Bharada E

 

Spesifikasi Glock 17

Senjata ini merupakan pistol semi otomatis dengan jarak tembak maksimal 50 meter.

Pistol ini menggunakan peluru kaliber 9 mm dan menampung 17 peluru.

Glock 17 memiliki panjang keseluruhan 204 mm dengan bobot 915 gram dan lebarnya yakni 32 mm dan tingginya termasuk margasen yakni 139 mm.

Pistol ini dilengkapi tarik pelatuk 28 N.

Dianggap pistol mainan

Dikutip dari Tribunnews, meski diterima oleh militer Austria, Glock 17 juga sempat ditolak oleh pasar karena dianggap sebagai "pistol mainan". 

Hal itu karena bahan bakunya dari polymer sehingga pistol ini menjadi ringan seperti pistol plastik.

Selain itu banyak juga penegak hukum yang khawatir Glock 17 tidak terdeteksi oleh alat sensor di bandara karena bahan polymer tersebut.

Glock 17 juga tak memiliki sistem keamanan memadai.

Glock hanya memiliki sistem pengamanan internal, yakni seperti firing pin dan drop safeties.
Ketika pemicu disentuh, seketika itu juga peluru muntah.

Di Indonesia, Glock 17 biasa digunakan oleh anggota Brimob dan Densus 88 Antiteror Polri.

Baca juga: Pistol Glock Bharada E Jadi Polemik, Bagaimana Aturan tentang Senjata Api Polisi?

Polemik Glock 17 di kasus polisi tembak polisi

Dikutip dari Kompas.com 19 Juli 2022, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penggunaan senjata api pistol jenis Glock 17 seharusnya tidak untuk anggota kepolisian dengan pangkat tamtama.

Sehingga menurutnya yang dilakukan Bharada E tak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Menurutnya sesuai aturan dasar kepolisian, tamtama hanya boleh membawa senjata api laras panjang.

Bambang mengatakan, pemberian rekomendasi penggunaan senjata harusnya disesuaikan dengan peran dan tugas personel kepolisian.

Karena itu dia mempertanyakan peran Bharada E kaitannya dengan tugas penjagaan terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Apakah dia ditugaskan menjaga rumah dinas, sebagai sopir, atau sebagai ajudan Ferdy.

"Kalau penjaga tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau sopir buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," ujar Bambang.

Baca juga: Polri: Ajudan-Driver Pejabat Polisi Boleh Pegang Senpi, Pistol Glock 17 Tak Hanya untuk Perwira

 

Glock hanya untuk perwira

Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, penggunaan senjata jenis Glock 17 oleh Bharada E menurutnya terkesan janggal.

Sebab, sepengetahuannya, di internal Polri, senjata api jenis Glock hanya digunakan oleh personel berpangkat kapten atau Ajun Komisaris Polisi (AKP) ke atas.

“Yang saya ketahui, saya bukan pemakai senjata, tapi saya rajin membaca-baca, bahwa Glock itu untuk internal Polri, yang memakai kapten ke atas," katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (13/7/2022).

Trimedya mengatakan, keganjilan itu harus diluruskan oleh tim khusus gabungan yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kalau memang disampaikan oleh mereka sesuai dengan tugasnya. Misalnya karena yang dikawal adalah Kadiv Propam, dia berhak memakai senjata ini, silakan saja. Kita kan menyampaikan apa yang kita ketahui," ujar Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/7/2022).

 

Penjelasan polisi

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan bahwa pistol Glock 17 tak hanya diperuntukkan untuk perwira polisi. Menurutnya personel polisi sekelas bintara juga bisa memakainya.

"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia mengatakan semua anggota Polri paa prinsipnya bisa menggunakan senjata api.

Namun personel polisi yang membawa senpi harulah memenuhi persyaratan tes psikologi dan ketrampilan menembak.

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi