Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Bagaimana Nasib Para Karyawannya?

Baca di App
Lihat Foto
PT Istaka Karya (Persero)
Salah satu proyek jembatan yang dikerjakan PT Istaka Karya (Persero).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan usaha milik negara (BUMN) PT Istaka Karya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo.

Kabar tersebut juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto, dikutip Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

"Ya betul, PT Istaka Karya (Persero) dalam kondisi pailit," ujarnya.

Baca juga: Profil 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Thohir, Apa Saja?

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir sempat menyinggung bahwa pihaknya akan membubarkan tujuh BUMN, salah satunya PT Istaka Karya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga dari tujuh perusahaan BUMN itu telah resmi dibubarkan, yaitu Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.

Sementara empat lainnya sedang dalam pembubaran, yakni PT Istaka Karya, Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Baca juga: INFOGRAFIK: 10 Lembaga Nonstruktural yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Lantas bagaimana nasib karyawan PT Istaka Karya usai dinyatakan pailit?

Nasib karyawan PT Istaka Karya

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan nasib para karyawan PT Istaka Karya setelah resmi pailit.

Menurut dia, para karyawan yang bekerja di PT Istaka Karya akan diserap oleh BUMN sejenis dengan kebutuhan yang telah disesuaikan oleh BUMN masing-masing.

"Soal karyawan, ada juga karyawan yang kita serap di BUMN sejenis yang memang mereka butuhkan. Itu kita lakukan juga seperti itu," kata Arya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Beberapa BUMN sejenis itu di antaranya:

Baca juga: Kapan BUMN Membuka 2.300 Lowongan Lagi? Ini Jawaban FHCI

Kendati demikian, kepastian nasib para karyawan PT Istaka Karya ini masih menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator.

"Semua itu tergantung keputusan dari pengadilan dan kurator, jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita menunggu keputusan dari kuratornya," kata dia.

Adapun kelanjutan proyek-proyek yang ditangani PT Istaka Karya juga masih menunggu putusan dari kurator.

Nantinya, kurator akan mempertimbangkan dengan saksama apakah proyek tersebut masih bisa diteruskan oleh PT Istaka Karya atau diberhentikan.

"Penyelesaian ini adalah sebagian dari bersih-bersih BUMN," tambah dia.

Baca juga: Daftar 4 BUMN yang Akan Dibubarkan Erick Tohir

Sekilas soal PT Istaka Karya

Dikutip dari Kompas.com (21/3/2022), PT Istaka Karya merupakan perusahaan negara yang berkantor pusat di Graha Iskandarsyah, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perusahaan ini berdiri pada 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI). Kemudian, berubah menjadi PT Istaka Karya (Persero) dan bergabung menjadi perusahaan BUMN.

PT Istaka Karya bergerak di bidang konstruksi konsorsium dan bertugas menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah.

Sejumlah proyek yang digarap oleh perusahaan ini, di antaranya reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, dan kereta bandara YIA.

Kendati demikian, PT Istaka Karya mulai mengalami kondisi sulit pada 2019 hingga 2020. Kemudian, dinyatakan pailit pada 2022.

Baca juga: Dinyatakan Pailit, Ini Perjalanan Panjang Merpati Airlines sejak 1962

(Sumber: Kompas.com: Penulis: Retia Kartika Dewi, Kiki Safitri | Editor: Sari Hardiyanto, Aprillia Ika)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik Profil: Erick Thohir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi