Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika PSE Belum Mendaftar hingga Hari Terakhir 20 Juli 2022?

Baca di App
Lihat Foto
pse.kominfo.go.id
Facebook dan Instagram sudah terdaftar di halaman PSE pada Selasa (19/7/2022), sementara WhatsApp belum terlihat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan batas waktu hingga Rabu (20/7/2022).

Diberitakan Kompas.com, Rabu (20/7/2022), kebijakan PSE Kominfo itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Pada Rabu (20/7/2022), yang merupakan hari terakhir pendaftaran PSE Lingkup Privat di Kominfo, terpantau beberapa nama aplikasi chat dan media sosial (medsos) ternama sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Diblokir jika Tak Daftar PSE, Ini Tanggapan Pakar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu contoh PSE yang sudah mendaftar di Kominfo dengan layanan chat adalah Telegram. Platform tersebut sudah terdaftar sejak Minggu (17/7/2022), dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Selain Telegram, aplikasi yang terdaftar di Kominfo berikutnya adalah WhatsApp.

Aplikasi chat dari perusahaan Meta ini sudah muncul di situs web pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, 19 Juli 2022.

Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Baca juga: Instagram, Facebook, dan Netflix Sudah Terdaftar PSE, Ini Cara Ceknya

Lantas, apa yang terjadi jika PSE belum melakukan pendaftaran hingga hari terakhir 20 Juli 2022?

Sanksi dan denda terhadap PSE yang belum mendaftar

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Abrijani Pangerapan menjelaskan, terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, pihaknya akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat yang paling besar di Indonesia.

Ia pun menjelaskan ihwal tahapan pemberian sanksi terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

"Jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda, dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," ujarnya, dalam Konferensi Pers Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Selasa (19/07/2022).

Baca juga: 4 Alasan WhatsApp, Google, Instagram, dan Netflix Wajib Daftar Kominfo

Samuel melanjutkan, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka keesokan harinya, 21 Juli dan seterusnya, akan diterapkan sanksi pertama berupa teguran secara tertulis.

"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai," katanya.

Ia juga menegaskan, jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara.

Baca juga: Warganet Usul Pelarangan Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Tanggapan Kominfo

Selanjutnya, akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi," terangnya.

"Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," lanjut Abrijani.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapat STB Gratis dari Kominfo untuk Siaran TV Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi