Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Lampu Merah Cibubur CBD, Ini Kata KNKT dan Kemenhub

Baca di App
Lihat Foto
Google Maps
Tangkapan layar Google Maps Lampu APILL di Jalan Transyogi TKP Kecelakaan maut truk Pertamina
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Keberadaan lampu merah di Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat pasca kecelakaan yang melibatkan truk Pertamina pada Senin (18/7/2022).

Lampu merah tersebut dinilai dioperasionalkan di lokasi yang tidak sesuai dan justru membahayakan.

Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Pasang Lampu Merah di Simpang Cibubur CBD, Ini Alasannya...

Petisi pencabutan lampu merah CBD Transyogi

Sejumlah pihak meminta lampu merah tersebut untuk dibongkar. Bahkan sebuah petisi di platform Change.org khusus mengumpulkan tanda tangan untuk menuntut penutupan lampu merah tersebut. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi berjudul "Tutup Lampu Merah Perempatan CBD Transyogi Cibubur-Cileungsi" dibuat oleh Umi N, pada Senin (18/7/2022) tak lama setelah kecelakaan terjadi

Hingga Rabu (20/7/2022) pukul 14.00 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh lebih dari 39.000 orang. 

"Fatality case berulang dalam waktu belum satu bulan, high risk dengan kondisi jalan turunan langsung lampu merah. Membuat driver tidak siap/kagok," salah satu akun memberikan alasannya mengapa mendukung kampanye ini.

Respons KNKT

Terkait protes masyarakat akan keberadaan lampu merah yang dinilai membahayakan ini, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) buka suara.

Kasubkom Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan menyebut pihaknya telah membuat sejumlah rekomendasi.

"Nanti itu bagian dari rekomendasi KNKT yang hari ini sudah dibuat," kata Wildan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2022).

Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan apa isi rekomendasi yang dimaksud.

"Hari ini akan disampaikan," jawab dia singkat.

Baca juga: Muncul Petisi Tutup Lampu Merah CBD Cibubur Pasca Kecelakaan Truk Pertamina, Ini Kata Ciputra

 

Syarat memasang lampu APILL

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan ada sejumlah syarat atau indikator yang harus dipenuhi untuk memasang lampu lalu lintas di sebuah persimpangan jalan.

Hal itu dijelaskan oleh Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

"Ada yang namanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)," kata Pitra, Rabu (20/7/2022).

Andalalin merupakan sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas yang akan timbul dari adanya suatu kegiatan atau usaha tertentu.

Andalalin diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Nomor SE.03/LT.508/DRJD/2016, tentang Penyelenggaraan Andalalin.

Disebutkan, Andalalin merupakan syarat wajib yang harus dilakukan sebelum membangun pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur.

"Jadi semua lengan di persimpangan itu disurvei dulu," ujar dia.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dinonaktifkan Buntut Kecelakaan Truk Pertamina, Simpang Cibubur CBD Ditutup

Apa saja aspek yang disurvei?

Pitra menyebut ada banyak hal, di antaranya adalah karakteristik jalan dan jenis kendaraan yang melintasinya.

"Banyak hal di antaranya karakteristik jalan, kelas jalan, jenis kendaraan yang melalui jalan, volume lalu lintas di tiap lengan simpang, bangkitan dan tarikan wilayah tersebut, dan sebagaunya," papar Pitra.

Hanya saja,  Pitra tidak merinci bagaimana standar dari tiap aspek yang disurvei itu.

Sementara untuk pihak yang akhirnya memberi izin apakah lampu APILL bisa dioperasikan atau tidak adalah pejabat berwenang, tergantung dari kelas jalan yang menjadi lokasi pemasangan.

"Tergantung kelas jalannya. Jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, atau jalan nasional," jelas Pitra.

Baca juga: Pemkot Bekasi Dinilai Keliru Pasang Lampu Merah di Simpang Cibubur CBD, Ini Alasannya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi