KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Pekanbaru-Jakarta bervariasi dari Rp 1-2 juta untuk kelas ekonomi hingga bisnis.
Adapun harga tiket pesawat Pekanbaru-Jakarta itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Saat dilihat pada Rabu (20/7/2022) pukul 16.45 WIB, tiket pesawat rute Pekanbaru-Jakarta memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Daftar 13 Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax dan Rincian Tarifnya
Lantas, berapa harga tiket pesawat Pekanbaru-Jakarta Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet?
Maskapai Lion Air
- Rute: Pekanbaru (PKU)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 21 Juli 2022
- Waktu berangkat: 06.20 WIB
- Waktu tiba: 08.05 WIB
- Durasi: 1 jam 45 menit
- Pesawat: Lion Air JT 393
- Harga tiket: Rp 1.139.800.
Baca juga: Kursi Pelontar di Pesawat T-50i Golden Eagle Ramai Ditanyakan, Ini Penjelasan TNI AU
Maskapai Batik Air
- Rute: Pekanbaru (PKU)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 21 Juli 2022
- Waktu berangkat: 06.05 WIB
- Waktu tiba: 07.50 WIB
- Durasi: 1 jam 45 menit
- Pesawat: Batik Air ID 7064
- Harga tiket kelas ekonomi: Rp 1.736.300
- Harga tiket kelas bisnis: Rp 2.604.300.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink
Maskapai Super Air Jet
- Rute: Pekanbaru (PKU)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 21 Juli 2022
- Waktu berangkat: 08.20 WIB
- Waktu tiba: 10.05 WIB
- Durasi: 1 jam 45 menit
- Pesawat: Super Air Jet IU911
- Harga tiket: Rp 1.553.800.
Baca juga: Latihan Terbang Malam yang Berujung Jatuhnya Pesawat T-50i di Blora
Maskapai Garuda Indonesia
- Rute: Pekanbaru (PKU)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 17.30 WIB
- Waktu tiba: 19.20 WIB
- Durasi: 1 jam 50 menit
- Pesawat: Garuda Indonesia GA179
- Harga tiket: Rp 1.815.100.
Baca juga: Daftar 13 Bandara yang Alami Kenaikan Airport Tax dan Rincian Tarifnya
Maskapai Citilink
- Rute: Pekanbaru (PKU)-Soekarno Hatta Jakarta (CGK)
- Hari keberangkatan: Kamis, 21 Juli 2022
- Waktu berangkat: 06.15 WIB
- Waktu tiba: 08.00 WIB
- Pesawat: Citilink QG 939
- Harga tiket: Rp 1.553.747.
Baca juga: Penjelasan Lion Air soal Pesawat Tujuan Merauke Putar Balik karena Runway Bandara Dipalang Orang
Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
- Sudah mendapatkan vaksin booster
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Bali, Tak sampai Rp 2 Juta!
- Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
1. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
- Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Sejarah Vespa, dari Produsen Pesawat Tempur hingga Bikin Skuter
- Usia 6-17 tahun
1. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Usia di bawah 6 tahun
1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
3. Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Kabah dan 5 Tempat yang Tak Boleh Dilalui Pesawat