KOMPAS.com- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan tiga perwira tinggi dan menengah terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penonaktifan tiga perwira polisi tersebut dilakukan untuk menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Alasan Polri nonaktifkan 3 perwira
Perwira yang pertama dinonaktifkan adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022).
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri," kata Sigit.
Menyusul berikutnya turut dinonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (20/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penonaktifan merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus Brigadir J bekerja secara profesional.
“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dengan dinonaktifkannya dua perwira polisi tersebut, Kapolri berharap dapat menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus.
“Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata dia.
Baca juga: Tiga Perwira Tinggi Polri yang Akhirnya Dinonaktifkan Buntut Kematian Brigadir J
3 Perwira yang dinonaktifkan
Dikutip dari Kompas.com, berikut 3 perwira polisi yang dinonaktifkan terkait kasus kematian Brigadir J.
1. Kadiv Propam Irjen Ferdy SamboSetelah didesak oleh keluarga Brigadir J dan pihak-pihak lainnya, pada Senin (18/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Selanjutnya, jabatan Ferdy sementara waktu diserakan kepada Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kapolri mengungkapkan, Ferdy dinonaktifkan demi menjaga objektivitas dan transparansi proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit.
Setelah Ferdy, giliran Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang dinonaktifkan dari jabatannya.
Dia dinonaktifkan per 20 Juli 2022.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J meminta Polri menonaktifkan Hendra.
Alasannya, Hendra disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi.
Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Tudingan pihak keluarga Brigadir J tersebut sempat dibantah oleh Divisi Propam Polri.
Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, Brigjen Hendra turut datang ke Jambi untuk menemui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga yang meminta Karo Paminal datang untuk menjelaskan kronologi kematian hingga mutasi adik Brigadir J.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena nggak bagus dilihat keluarga, kita punya keluarga juga," kata Leonardo saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itupun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," ujarnya.
3. Kapolres Jaksel Kombes BudhiKepolisian juga menonaktifkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto per Rabu (20/7/2022).
Pihak keluarga Brigadir J sebelumnya juga meminta Polri menonaktifkan Budhi karena dinilai tidak bekerja sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Menurut pihak keluarga, Budhi seakan ikut merekayasa kasus kematian Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril, Bagus Santosa, Icha Rastika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.