Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK
Ilustrasi ibu hamil.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal). 

Dalam instruksi tersebut, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan ditanggung negara. 

Baca juga: Jokowi Teken Inpres 5/2022, Ibu Hamil yang Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Instruksi yang dikeluarkan 12 Juli 2022 itu dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (20/7/2022).

Berikut ini selengkapnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022. 

1. Menteri Kesehatan

Dalam beleid tersebut, Menkes diinstruksikan untuk:

2. Menteri Dalam Negeri

Kemudian, Mendagri diinstruksikan untuk:

3. Direksi BPJS Kesehatan

Selanjutnya, BPJS Kesehatan diinstruksikan untuk:

4. Gubernur

Selanjutnya, Gubernur diperintahkan untuk:

5. Bupati/wali kota

Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:

Lebih lanjut, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi