KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Dalam instruksi tersebut, ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan akan ditanggung negara.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres 5/2022, Ibu Hamil yang Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan
Instruksi yang dikeluarkan 12 Juli 2022 itu dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (20/7/2022).
Berikut ini selengkapnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.
1. Menteri KesehatanDalam beleid tersebut, Menkes diinstruksikan untuk:
- Mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal.
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
- Melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
- Melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
- Memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Program Jampersal.
- Berkoordinasi dengan Kemensos untuk mendaftarkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
- Melakukan interkoneksi sistem informasi klaim Program Jampersal Kemenkes dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.
- Melaporkan pertanggungjawaban pemanfaatan dan realisasi anggaran Program Jampersal kepada Kemenko PMK.2. Menteri Dalam Negeri
Kemudian, Mendagri diinstruksikan untuk:
- Memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.
- Menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
- Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan diinstruksikan untuk:
- Mmemastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
- Melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yarrg belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kemenkes.
- Menyampaikan data peserta penerima manfaat Program Jampersal kepada pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi pendaftaran sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBI Jaminan Kesehatan atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III.
- Melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Program Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes.
- Melaporkan secara berkala hasil verifikasi Program Jampersal kepada Kemenko PMK.
4. GubernurSelanjutnya, Gubernur diperintahkan untuk:
- Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
- Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Terakhir, kepada para bupati/wali kota diinstruksikan untuk:
- Mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
Lebih lanjut, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+