Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, 19 Juta NIK Sudah Terintegrasi

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DJP Kementerian Keuangan
Pemerintah segera berlakukan NIK sebagai NPWP.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal itu setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) resmi menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerapan NIK sebagai NPWP tersebut langsung dicoba oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Perayaan Hari Pajak 2022.

Keduanya langsung menjajal login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan

Dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77. Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," ungkap Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati, Rabu (20/7/2022).

Reformasi perpajakan

Sri Mulyani mengatakan, reformasi perpajakan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Sebab, tak hanya memperluas basis pemajakan, reformasi ini juga mendorong terbentuknya sistem perpajakan berbasis digital, sehingga para wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara daring kapan saja dan di mana saja.

"Dengan dukungan respons otomatis dari sistem, tentu layanan daring ini dapat menjadi solusi untuk sistem perpajakan yang lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, integrasi NIK sebagai NPWP dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya.

Melalui perubahan tersebut maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK.

"Karena kadang kan suka lupa nomor NPWP, tapi tidak lupa NIK. Mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," ungkapnya.

Baca juga: Integrasi NIK Jadi NPWP Dimulai, NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai 31 Desember 2023

 

19 juta NIK terintergrasi 

Suryo mengungkapkan, hingga saat ini sudah sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Proses integrasi data antara NPWP dan NIK ini pun masih akan terus berjalan.

"Ini merupakan awal, bahwa baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Admnistrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," jelas Suryo.

"Maka 19 juta wajib pajak sudah dapat lakukan transaksi dengan NIK. Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping juga masih memberikan kesempatan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi perpajakan," jelasnya.

3 format NPWP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 format NPWP baru ada tiga.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Baca juga: Sri Mulyani: Implementasi NIK Jadi NPWP Sudah Berjalan

 

Wajib pajak belum punya NPWP

Pemerintah juga mengatur mengenai wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Berikut ketentuannya:

1. Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

2. Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

3. Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” sambung Neil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi