KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak bervariasi dari Rp 800.000-2 juta untuk kelas ekonomi hingga bisnis.
Adapun harga tiket pesawat Jakarta-Pontianak itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.
Saat dilihat pada Kamis (21/7/2022) pukul 19.30 WIB, tiket pesawat rute Jakarta-Pontianak memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.
Baca juga: Penumpang Mengeluh Harga Tiket Pesawat Sorong-Jakarta Naik hingga Rp 4 Juta
Lantas, berapa harga tiket pesawat Jakarta-Pontianak Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, hingga Super Air Jet untuk keberangkatan Jumat (22/7/2022)?
Maskapai Lion Air
- Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 06.00 WIB
- Waktu tiba: 07.35 WIB
- Durasi: 1 jam 35 menit
- Pesawat: Lion Air JT 710
- Harga tiket: Rp 870.200.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Makassar-Jakarta
Maskapai Batik Air
- Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 05.30 WIB
- Waktu tiba: 07.05 WIB
- Durasi: 1 jam 35 menit
- Pesawat: Batik Air ID6222
- Harga tiket kelas ekonomi: Rp 950.500
- Harga tiket kelas bisnis: Rp 2.384.600.
Baca juga: Pesawat Boeing 737 dengan Beban Maksimal Bisa Mendarat di Bandara Komodo
Maskapai Super Air Jet
- Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 07.25 WIB
- Waktu tiba: 09.00 WIB
- Durasi: 1 jam 35 menit
- Pesawat: Super Air Jet IU696
- Harga tiket: Rp 836.300.
Maskapai Garuda Indonesia
- Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 14.50 WIB
- Waktu tiba: 16.30 WIB
- Durasi: 1 jam 40 menit
- Pesawat: Garuda Indonesia (GA504)
- Harga tiket: Rp 1.712.600.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink
Maskapai Citilink
- Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Pontianak (PNK)
- Hari keberangkatan: Jumat, 22 Juli 2022
- Waktu berangkat: 15.25 WIB
- Waktu tiba: 17.00 WIB
- Pesawat: Citilink QG 412
- Harga tiket: Rp 957.258.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penumpang Kereta, Pesawat, dan Masuk Mal
Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
1. Sudah mendapatkan vaksin booster- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Baca juga: Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kabah?
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta Medan Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink
5. Usia 6-17 tahun- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.