Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Inpres Program Jampersal, Ibu Hamil Kurang Mampu Dapat Jaminan Persalinan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi melahirkan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu hamil dari kriteria tertentu untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Melahirkan Melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tentang program Jaminan Persalinan (Jampersal) tersebut ditandatangani Jokowi pada 12 Juli 2022 dan berlaku sampai 31 Desember 2022.

Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di mana ibu hamil yang memenuhi kriteria -kriteria yang sudah ditentukan tersebut akan ditanggung negara alias mendapat jaminan persalinan.

Kriteria tertentu itu adalah fakir miskin, tidak mampu, dan masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Melalui Inpres itu, Jokowi meminta agar jajarannya mengambil langkah yang diperlukan untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Baca juga: KSP: Jampersal Dapat Turunkan Risiko Kematian Ibu dan Anak

Instruksi Presiden

Kepada Menteri Kesehatan, Jokowi menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Jampersal.

Menkes juga diminta untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Jampersal.

Selain itu, Menkes juga diminta untuk melakukan pendataan, menetapkan sasaran, pemetaan, dan penetapan fasilitas kesehatan pemberi layanan Jampersal.

Jokowi juga menginstruksikan Menkes untuk memberi persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal.

Kepada Menteri Dalam Negeri, Jokowi menginstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya.

Baca juga: Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara

Selain itu, Mendagri juga diminta untuk menyediakan akses data penduduk berbasis NIK sebagai data kepesertaan Jampersal.

Jokowi juga meminta Mendagri agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Jampersal yang memenuhi kriteria fakir misikin dan tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan undang-undang.

Mendagri juga diminta agar menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Jampersal.

Kepada Menteri Sosial, Jokowi menginstruksikan agar melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Jampersal.

Baca juga: Tak Hanya Ibu Hamil, Remaja Putri pun Perlu Konsumsi Tablet Tambah Darah

Mensos diminta melakukan penetapan peserta Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kemenkes dan pemerintah daerah.

Kepada Direksi BPJS Kesehatan, Jokowi menginstruksikan agar memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan program Jamkesnas.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Jamkesnas.

Nantinya, hasil verifikasi tersebut harus disampaikan kepada Kemenkes dan pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan juga diminta untuk melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim Jampersal dengan sistem informasi Kemenkes, kemudian melaporkan secara berkala kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pendanaan program Jampersal ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi