Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi, dari Luka Jerat di Leher hingga Otopsi Ulang

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN/ISTIMEWA
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini belum menemukan titik terang.

Keterangan polisi, Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di kamar.

Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas pun menghampiri untuk menanyakan soal teriakan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Brigadir J mencegat dan melepaskan tembakan kepada Bharada E. Aksi saling tembak pun terjadi, hingga menewaskan Brigadir J.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Polisi Tembak Polisi, dari Temuan Rekaman CCTV hingga Penonaktifan 3 Pejabat Polri

Berikut perkembangan terbaru kasus dugaan polisi tembak polisi:

1. Bekas luka di leher Brigadir J

Diwartakan Kompas.com (21/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga, kematian Brigadir J bukan karena baku tembak dengan Bharada E.

Melainkan karena pembunuhan berencana, menilik bekas luka yang terdapat di jenazah Brigadir J.

Bekas luka tersebut, termasuk di bagian leher yang diduga akibat jeratan tali.

"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak, kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Sembari menunjukkan foto jenazah untuk memperkuat dugaan, ia menuturkan bahwa luka lilitan di leher menjulang dari kanan sampai kiri.

"Jadi di lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," kata Kamaruddin.

Baca juga: Bekas Luka di Leher Brigadir J Jadi Petunjuk dan Bukti Rekaman Kamera CCTV yang Ditemukan

2. Dugaan dibunuh lebih dari satu orang

Lebih lanjut dugaan Kamaruddin, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini dilakukan lebih dari satu orang.

Dirinya kemudian menjelaskan dugaan peran-peran yang mungkin dilakukan oleh para eksekutor terhadap Brigadir J.

"Oleh karena itu kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam dan sebagainya," ujar dia.

Baca juga: Kapolri Nonakifkan 3 Perwira Polri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Sahroni: Saya Apresiasi Tinggi

3. Otopsi ulang jenazah

Atas permintaan keluarga, Polri memutuskan untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Hal ini diputuskan usai Polri melakukan pertemuan terkait gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022).

Dilansir dari Kompas.com (20/7/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait otopsi ulang tersebut.

Ia juga memastikan, otopsi ulang terhadap Brigadir J akan segera dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (21/7/2022), Kamaruddin menyampaikan bahwa tim dokter forensik dari tiga matra TNI akan turut membantu otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Menurutnya, bantuan dari dokter forensik dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Pusat Angkatan Laut (RSAL), dan RS Angkatan Udara (RSAU) sudah mendapat persetujuan dari Polri.

"Telah dibicarakan dalam gelar perkara bahwa akan dibentuk tim independen, yaitu melibatkan dokter-dokter forensik gabungan dari RSPAD, kemudian dari RSAL, RSAU," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, otopsi ulang jenazah akan melibatkan tim dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta satu rumah sakit swasta nasional.

Meski demikian, Kamaruddin tidak tahu kapan kepastian otopsi ulang jenazah Brigadir J akan dilakukan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J: Disetujuinya Otopsi Ulang dan Penemuan Rekaman CCTV

4. Makam Brigadir J dijaga ketat

Menjelang otopsi ulang, keluarga dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) menjaga ketat makam Brigadir J lantaran khawatir akan ada pencurian.

Penjagaan terhadap makam di Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Simpang Yanto Unit 1 Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi ini dilakukan oleh lebih dari 10 orang, terutama saat malam hari.

"Jenazah dia (Brigadir J) ini bukti utama. Dan setelah adanya persetujuan dari Polri terkait otopsi ulang, maka kami jaga. Takut ada pencurian jenazah," kata Pembina PBB Jambi, Royanto Situmorang melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Meski demikian, Royanto mengaku heran karena hingga kini keluarga Brigadir J dan pengacara belum mendapat informasi pasti kapan otopsi ulang akan dilakukan.

Maka dari itu, sembari menunggu kepastian jadwal otopsi ulang, keluarga dan PBB bekerja sama menjaga makam untuk menghindari pencurian jenazah Brigadir J.

Baca juga: Takut Jenazah Dicuri, Makam Brigadir J Dijaga Ketat Keluarga dan Pemuda Batak

5. Bharada E dan Putri belum ungkap alasan minta perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum membuat keputusan soal permohonan saksi yang diajukan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dilansir dari Kompas.id (22/7/2022), LPSK menyebut, Bharada E dan Putri belum mengungkapkan alasan spesifik meminta perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, sejauh ini LPSK telah menemui Bharada E dua kali, yakni di kantor Divisi Propam dan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan.

Dari dua kali pertemuan, belum terungkap alasan Bharada E meminta perlindungan, termasuk kemungkinan ada pihak yang mengancam atau pihak yang ia takuti.

Edwin melanjutkan, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan sebagai pemenuhan hak prosedural atau pendampingan dalam proses hukum, perlindungan hukum, dan permintaan rehabilitasi psikologis.

Baca juga: Misteri CCTV dalam Kasus Kematian Brigadir J

Sementara itu, Putri mengajukan permohonan perlindungan yang lebih lengkap, yakni perlindungan fisik, perlindungan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis.

"Permintaan (perlindungan) lumayan paket lengkap. Tapi, kami belum dapat apapun karena masih belum bisa diwawancara. Kami juga belum mengetahui kondisi psikisnya karena itu membutuhkan assessment psikologi," katanya pada Kamis (21/7/2022).

Oleh karena itu, guna menindaklanjuti permohonan perlindungan dari Bharada E dan Putri, LPSK masih akan melakukan investigasi, termasuk assessment psikologi terhadap keduanya.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika; Bagus Santosa; David Oliver Purba)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi