Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Imigrasi soal Penangkapan 3 WNA yang Diduga Intelijen Asing

Baca di App
Lihat Foto
(TNI AL)
Enam orang yang diduga intelijen asing diamankan Satuas Tugas Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Satgas Marini Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut menangkap enam orang yang diduga intelijen di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (20/7/2022).

Keenam orang yang diduga intelijen tersebut tiga di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial EW (23), TR (40), dan YY (40).

Sedangkan tiga lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan dua orang berinisial LBS (39) dan HJK (40) asal Malaysia serta JDB (45) asal China.

Keenamnya diduga intelijen karena malakukan pemotretan terhadap obyek vital negara di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara

Penjelasan Imigrasi

Terkait penangkapan orang asing yang diduga intelijen, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan ketiga WNA beralasan sedang melakukan survei lahan.

Menurut WNA tersebut, survei lahan itu menjadi salah satu lokasi rancangan pembangunan jembatan.

Jembatan yang dimaksud nantinya akan menjadi penghubung antara wilayah Tawau di Malaysia, Pulau Sebatik Malaysia, dan Sebatik Indonesia.

Ketiganya saat melakukan survei lokasi untuk pembangunan jemabatan tersebut ditangkap karena diduga sebagai mata-mata.

"Dalam denah plan pembangunannya, jembatan tersebut nanti dibuat bercabang. Satunya berujung di Sebatik wilayah Malaysia, dan satu lagi di Sebatik Indonesia," ujar Washington dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Kronologi TNI AL Tangkap 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara

 

Namun menurut Washington, sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi akan adanya proyek pembangunan jembatan yang dijadikan alasan oleh para warga China dan Malaysia tersebut.

Meskipun sebelumnya dia menyebut pernah terdengar isu bahwa Malaysia akan membangun jembatan seperti alasan ketiga WNA tersebut.

"Banyak kejanggalan yang masih butuh pendalaman. Kami terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mereka," kata Washington.

Baca juga: 6 Orang Diduga Intelijen Asing Ditangkap di Nunukan, Kaltara, Ada Apa?

Ditemukan kejanggalan

Pihak Imigrasi Nunukan menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus penangkapan ketiga WNA tersebut.

Hal itu membuat kecuriagaan adanya tujuan tertentu yang harus diungkap.

Berikut adalah temuan kejanggalan menurut Imigrasi Nunukan:

  • Masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata bukan visa kerja
  • Tidak memiliki izin dari otoritas setempat untuk melakukan survei pembangunan antarnegara
  • Semestinya terdapat pendampingan secara resmi dari pemerintah Indonesia, bukan dilakukan secara pribadi
  • Ketiganya belum melakukan survei lokasi di wilayah Sebatik Malaysia, melainkan lebih dulu melihat obyek lokasi di Indonesia.

"Banyak pengakuan yang masih perlu pembuktian. Kami juga masih meminta fisik kontrak kerjanya, tendernya seperti apa, dan mencoba memastikan kebenaran dari pengakuan mereka," ungkap Washington.

Baca juga: Big Data, Intelijen, dan Pertahanan Keamanan Negara

Kronologi kejadian

Washington menyebut jika ketiganya berangkat secara resmi dari Malaysia menggunakan kapal Kaltara Express lalu turun di Pelabuhan Tunin Taka Nunukan pada Selasa (19/7/2022).

Setelah sampai di Indonesia, mereka menginap di sebuah hotel dengan dipandu WNI berinisial YF.

Keesokan harinya, mereka lalu menyeberang ke Pulau Sebatik dengan alasan untuk survei rencana pembangunan jembatan penghubung Sebatik-Indonesia ke Tawau-Malaysia.

Ketika di Sebatik mereka memotret sejumlah obyek, termasuk sejumlah aset militer milik TNI Angkatan Laut.

 

Mengaku karyawan BUMN China

Setelah ditangkap, HJK dan BJD mengaku sebagai karyawan BUMN di perusahaan Railway Contruction Brige Enginering Bureau Group South Asia Sdn Bhd, yang berpusat di Tienjing, China.

"Kami masih melakukan beberapa pembuktian, termasuk status mereka di perusahaan BUMN di RRC. Kami lakukan detensi selama 30 hari, dan jika penyelidikan belum selesai, akan kami dorong ketiganya untuk penempatan rumah detensi nanti," kata Washington.

Lebih jauh, Washington mengatakan, para WNA disangkakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Ketiganya dalam pendetensian. Kami masih terus melakukan penyelidikan berkoordinasi bersama unsur intelijen, TNI, Polri, dan Kejaksaan," jelasnya.

Awal mula penangkapan

Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika keenamnya melintas di depan Pos Sei Pancang.

Kopda Marinir Moch Arif kemudian melihat kendaraan Avanza warna hitam yang akan melintas di depan Pos Sei Pancang.

Moch Arif yang melihat kendaraan tersebut lalu menghentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang.

Diketahui bahwa di dalam mobil terdapat enam orang termasuk pengemudi dengan tanpa membawa barang.

Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.

Hersanto turut melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen beserta ponsel milik WNA.

Dari pemeriksaan tersebut kemudian diketahui bahwa orang-orang tersebut telah memotret bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI.

“Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri ponsel mereka, yang dillihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Hersanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2022).

Setelah mendapat temuan, Hersanto lalu melaporkan kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.

Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Selanjutnya Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.

Foto ilegal

Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu menyatakan jika melakukan pengambilan foto secara ilegal dapat dijerat hukum yang berlaku.

Hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” tegas Andreas.

(Sumber: Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya, Ahmad Dzulviqor | Editor: Diamanty Meiliana, Ardi Priyatno Utomo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi