Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

35 Persen ASN Masuk Kategori Pemalas Selama WFH, Lantas Apa Sanksinya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Pangkat golongan PNS sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAs.com - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyoroti kinerja ASN selama work from home (WFH).

Dilansir dari Kompas.com (21/7/2022), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa performa ASN yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan di Indonesia dinilai cukup rendah bahkan buruk.

Menurutnya, terdapat sejumlah ASN yang tidak memenuhi target kinerja mereka. Bima mengategorikan performa kinerja ASN itu ke dalam deadwood (kayu mati).

"Jadi yang star, itu hanya 19,82 persen. Bandingkan dengan deadwood ini hampir 35 persen," tuturnya.

"Jadi ASN di Indonesia itu hampir 35 persennya deadwood" tambah Bima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun ciri pekerja ANS di pemerintahan Indonesia dibedakan ke dalam 4 kategori, di antaranya star (bintang), workhorse (kuda pekerja), trainee, dan deadwood (pekerja kategori pemalas).

Untuk kategori pekerja star, lanjut Bima, kompetensi dan performanya tinggi.

Lantas, bagaimana dengan ASN yang masuk ke dalam kategori pemalas?

Baca juga: Aturan Jam Kerja ASN dan Sanksi bagi yang Melanggar

Penjelasan BKN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa ASN yang tidak memenuhi target kinerjanya bisa dikenai sanksi.

Sanksi itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

"(Disitu) disebutkan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian," tuturnya, dikutip dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Selain itu, Satya mengatakan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja pegawai.

Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

Nantinya, pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," jelasnya.

Dengan demikian, ASN yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dapat mandapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan.

Baca juga: Aturan Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Nasib Tenaga Honorer

Kewajiban ASN

Setiap ASN berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

Atas kinerja tersebut, Satya mengatakan, akan dilakukan penilaian yang bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan ASN didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Beberapa kewajiban ASN tersebut di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya melaksanakan tugas kedinasan, PP tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Dalam pasal 4, tertulis bahwa ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku.

Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi