Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar laman ojk
daftar pinjol legal di OJK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, modus transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ramai terjadi.

Sejumlah warganet mengaku tiba-tiba ditransfer oleh oknum yang diduga pijol ilegal.

Bahkan, beberapa dari mereka mengatakan bahwa pengirim dana akan melakukan teror agar penerima dana melunasi uang yang sudah ditransfer beserta bunganya.

Artinya, uang yang tiba-tiba ditransfer itu dianggap sebagai utang.

Hal tersebut menimbulkan kerisauan warganet. Sebab, dana itu tiba-tiba ditransfer tanpa ada pengajuan dari pihak penerima dan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, secara hukum apakah uang tersebut wajib dilunasi?

Baca juga: Ramai soal Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal, Ini Saran dari OJK

Penjelasan ahli hukum

Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengatakan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.

"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," terangnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.

Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

  1. Ada kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.

"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.

Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.

Baca juga: Saran OJK apabila Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal

Laporkan ke pihak berwenang

Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.

Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.

Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.

Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam, dikutip dari Kompas.com (21/7/2022).

Tongam menambahkan, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu bisa saja terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol.

"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," kata Tongam.

Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Menerima Chat WhatsApp Pinjol Cair Puluhan Juta Rupiah?

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari laman Kominfo (23/7/2022), perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang berstatus ilegal dapat dikenali dari beberapa hal.

Ciri-ciri pinjol ilegal itu, di antaranya:

  • Tidak terdaftar di OJK
  • Tidak diketahui alamat kantornya
  • Syarat pengajuan pinjaman sangat mudah
  • Pinjol meminta izin untuk mengakses semua data dan kontak di ponsel

Untuk mengetahui status legalitas perusahaan penyedia penyedia produk jasa keuangan, masyarakat bisa mengakses laman ojk.go.id.

Atau, masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 dan layanan whatsapp 081 157 157 157.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi