Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS/BARBARA RIBEIRO
Setiap bayi yang baru dilahirkan bakal mendapatkan nama dari orangtua mereka. Namun demikian ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilihkan nama bagi sang buah hati.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Baca juga: Terkenal Mahal, Berapa Biaya Program Bayi Tabung di Indonesia?

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas;
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk);
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Program Bayi Tabung

Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon;
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi:
  4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP);
  5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium
  8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Baca juga: Manfaat Camilan bagi Bayi

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal;
  4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal;
  5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Demikian sejumlah informasi mengenai program jaminan persalinan dari Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Bayi yang Baru Lahir Menangis

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Tanda Awal Autisme pada Bayi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi