Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Haji di Malaysia 141 Tahun, Apa Penyebabnya dan Bagaimana dengan Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEA OOR
Mekkah Makkah Ibadah Haji
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Antrean atau masa tunggu haji di Malaysia saat ini disebutkan mencapai 141 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Rombongan Haji Malaysia, Dato' Sri Syed Saleh Syed Abdul Rahman, Kamis (21/7/2022).

Pernyataan Syed Saleh Syed Abdul Rahman itu disampaikan ketika memimpin rombongan tim haji Malaysia berdialog dengan tim Haji Indonesia di PPIH Daerah Kerja Mekkah.

"Di Malaysia 141 tahun masa tunggu. Kalau kuota 50 persen (seperti tahun ini, 2022) masa tunggu bisa hampir 300 tahun," ujarnya, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Insiden Lampu Mati di Terowongan Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Sebagai informasi, pada 2022, Malaysia memberangkatkan 14.600 jemaah haji. Jika kuota normal, jemaah haji yang berangkat dari Malaysia sebanyak 31.000.

Sementara itu, antrean haji di Malaysia tersebut lebih lama daripada di Indonesia.

Masa tunggu atau antrean haji di Indonesia paling lama 43 tahun apabila kuota 100 persen dan 86 tahun untuk kuota 50 persen.

Baca juga: Skrining Kesehatan Kepulangan Jemaah Haji, Apa Saja Tahapannya?

Penyebab lamanya antrean haji di Malaysia

Ada beberapa penyebab ihwal lamanya waktu tunggu haji di Malaysia, yakni kuota terbatas dan aturan ketat yang diterapkan di negara itu.

Malaysia melarang penderita penyakit tertentu untuk berangkat haji.

Bahkan, penderita obesitas atau kegemukan menjadi salah satu syarat yang pantang dilanggar.

"Ada aturan Body Mass Index (BMI) dihitung 40 ke atas tidak boleh berangkat. 35-40 kalau punya penyakit bawaan juga tidak dibenarkan berangkat, " ujar Syed Saleh Syed Abdul Rahman.

Baca juga: Apa Itu Visa, yang Membuat 46 Calon Haji Dipulangkan ke Indonesia

Selain itu, calon jemaah yang memiliki penyakit bawaan seperti kencing manis dan darah tinggi yang tidak terkontrol juga dilarang berangkat.

Proses pemeriksaan kesehatan juga dilakukan hingga dua kali.

Tahun ini, Malaysia juga menerapkan batasan usia jemaah haji adalah 65 tahun.

Protokol kesehatan antisipasi Covid-19 juga diterapkan dengan melalukan PCR bagi seluruh jemaah haji sebelum berangkat ke Arab Saudi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan Visa Umrah 1444 H

Bagaimana dengan pelaksanaan haji di Indonesia?

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan haji di Indonesia dan Malaysia serupa.

Untuk waktu tunggu, Indonesia lebih beruntung karena mendapatkan kuota lebih besar. Hanya saja, aturan untuk jemaah tidak bisa seketat Malaysia.

"Kami di Indonesia tidak bisa menuangkan kalau berat badan pun ditentukan," ujar Hilman.

Dalam kesempatan ini, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk terus menjalin kerja sama dan saling tukar pendapat demi pelaksanaan haji yang lebih baik.

Baca juga: Ramai soal Daftar Tunggu Haji hingga 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Kedua pihak juga sepakat untuk minta kepada Kerajaan Arab Saudi menambah jumlah kuota haji dan disertai penambahan fasilitas, khususnya selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baik Indonesia maupun Malaysia juga akan meminta Arab Saudi mengurangi biaya Masyair yang dinilai memberatkan jemaah.

Kompas.com telah mendapatkan persetujuan dari Hilman Latief untuk mengutip informasi ini.

"Kalau udah di-publish tinggal dikutip saja," ujar Hilman, saat dikonfirmasi Sabtu (23/7/2022) sore.

Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi