Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Mulai 1 Agustus Kendaraan Roda Empat Tanpa Aplikasi Tak Dilayani Beli BBM?

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas BPH Migas
Mobil sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Sebuah informasi yang menyebut bahwa mulai 1 Agustus nanti bagi roda empat yang tak memakai aplikasi MyPertamina tak boleh beli Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite, viral di media sosial Instagram.

Unggahan tersebut salah satunya diunggah oleh akun @lambe_turah.

“Per 1 Agustus, Tanpa aplikasi Kendaraan Roda Empat Tidak Dilayani Mengisi BBM,” tulis akun tersebut.

Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 52.005 pengguna. Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

“Ngancem mulu,” tulis akun @lads_thrift di kolom komentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Senang emang yg ribet-ribet,” ujar akun @rumahsyafirash.

“Ingat bintang 1 ya di aplikasi pertamina,” tulisakun @tu_dimma2.

Lantas benarkah bahwa mulai 1 Agustus jika tanpa aplikasi MyPertamina kendataan roda empat tak bisa melakukan pembelian BBM Pertalite dan Solar?

Baca juga: Isi BBM Subsidi Tak Harus Miliki Aplikasi MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Saat dikonfirmasi Irto menjelaskan bahwa Pertamina belum menentukan tanggal implementasi QR Code.

“Kita belum menentukan tanggal implementasi QR Code,” ujar Irto ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).

Meski demikian pihaknya mengatakan Pertamina mengimbau masyarakat yang merasa berhak untuk memakai BBM Subsidi untuk segera mendaftar MyPertamina.

"Kami menghimbau agar masyarakat yang merasa berhak untuk menggunakan BBM Subsidi bisa segera mendaftar," ujar Dia.

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui booth pendaftaran yang disiapkan di SPBU atau lokasi lainnya. Serta bisa pula dilakukan melalui web subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina.

“Kita juga sedang menunggu revisi perpres 191,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, nantinya jika sudah diaplikasikan, pembelian juga tak wajib memakai aplikasi MyPertamina.

Namun yang diharuskan adalah cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak maupun yang sudah disimpan di ponsel.

Baca juga: Ramai soal Kode QR Berubah-ubah Saat Web MyPertamina Di-refresh, Ini Penjelasan Pertamina

Cara melakukan pendaftaran MyPertamina

Bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran MyPertamina maka bisa melakukan pendaftaran secara online.

Adapun caranya yakni sebagai berikut:

  • Mengakses laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
  • Menyiapkan dokumen yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
  • Selanjutnya di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, centang informasi yang menerangkan bahwa Anda memahami persyaratan.
  • Selanjutnya klik "Daftar Sekarang" dan ikuti instruksi dalam laman tersebut.
  • Tahap selanjutnya tunggu pencocokan data dengan maksimal 7 hari kerja.
  • Nantinya status pendaftaran bisa dicek melalui website secara berkala.
  • Apabila telah terkonfirmasi selanjutnya unduh kode QR dan simpan untuk melakukan transaksi di SPBU Pertamina.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi