Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Remaja Dirantai Orangtuanya di Bekasi

Baca di App
Lihat Foto
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah video remaja dalam kondisi terikat rantai yang disebut kabur dari rumahnya, viral di media sosial pada Selasa (19/7/2022). 

Dalam video yang banyak beredar, remaja itu kemudian memberi isyarat pada tetangganya bahwa ia kelaparan.

Disebutkan, remaja yang beralamatkan di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi itu kerap menerima siksaan dari orangtuanya dan jarang diberi makan.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus ini?

Baca juga: Orangtuanya Jadi Tersangka, Penderitaan Korban Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi Kini Berakhir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan dipasung

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya Frans Sondang Sitorus menjelaskan, pihaknya sempat berbicara dengan orangtua korban.

Berdasarkan pengakuan orangtuanya, remaja berinisial R (15) itu dianggap kerap menghabiskan makanan di rumah.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan orangtua katanya mereka bilang, anak ini sering menghabiskan makanan, itu yang pertama," kata Frans, Jumat (22/7/2022).

"Karena jatah orangtua diambil begitu. Bahkan tadi ada laporan takutnya mengambil makanan tetangga jadi mereka (orangtua) mengikat," sambungnya.

Namun, Frans menyebut keterangan tersebut tidak berdasar. Apalagi sang ibu mengaku bahwa anaknya sendiri yang minta diikat.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi

Polisi memeriksa sejumlah saksi

Setelah video itu beredar, pihak Polres Metro Bekasi Kota pun langsung bergerak. Sebanyak delapan orang diperiksa atas dugaan penelantaran dan penyiksaan remaja.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video tersebut.

"Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Jumat.

"Ketiga, saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT," sambungnya.

Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki

 

Hasil visum

Selain memeriksa saksi, polisi juga melakukan visum terhadap remaja itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menuturkan, hasil visum membuktikan bahwa korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Menurut Hengki, luka memar itu akibat rantai yang menjerat korban.

Hengki menjelaskan, korban juga mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik, sehingga tubuhnya tampak memprihatinkan.

"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," kata Hengki, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Orangtua Anak yang Dirantai di Bekasi sebagai Tersangka

Orangtua ditetapkan jadi tersangka

Polres Metro Bekasi pun akhirnya menetapkan orangtua korban, yaitu P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak.

"Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih," jelas Hengki.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.

Menurut Hengki, penetapan status tersangka ini berdasarkan beberapa unsur yang telah dipertimbangkan, yaitu penelantaran dan kekerasan.

 

Korban diduga alami kekerasan fisik

Kasus tersebut menurut Hengki sangat memprihatinkan. Hengki menyebut anak berkebutuhan khusus juga perlu mendapat pendidikan di sekolah. Sayangnya, hal itu tidak diterima korban.

Selain penelantaran, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Sumber: Kompas.com/M Chaerul Halim, Joy Andre | Editor: Icha Rastika, Larissa Huda, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi