Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Pesawat Jakarta-Lampung 2022: Lion Air, Batik Air, Super Air Jet, dan Garuda Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/Fasyah Halim
Ilustrasi Garuda Indonesia.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Harga tiket pesawat rute Jakarta-Lampung nilainya bervariasi mulai dari Rp 800.000-an hingga Rp 3 juta-an untuk kelas ekonomi dan bisnis.

Harga tiket pesawat Jakarta-Lampung itu didapat dari pantauan Kompas.com di laman pemesanan tiket resmi sejumlah maskapai penerbangan dalam negeri.

Saat dilihat pada Minggu (24/7/2022) pukul 14.00 WIB, tiket pesawat rute Jakarta-Lampung memiliki harga yang berbeda tiap maskapai.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pontianak-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Batik Air, dan Citilink

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, berapa harga tiket pesawat Jakarta-Lampung Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Super Air Jet?

Maskapai Lion Air

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Maskapai Batik Air, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Citilink

Maskapai Batik Air

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pontianak Maskapai Citilink, Lion Air, hingga Garuda Indonesia

 

Maskapai Super Air Jet

  • Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Bandar Lampung (TKG)
  • Hari keberangkatan: Senin, 25 Juli 2022
  • Waktu berangkat: 09.00 WIB
  • Waktu tiba: 09.50 WIB
  • Durasi: 50 menit
  • Pesawat: Super Air Jet
  • Harga tiket: Rp 901.900.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air, hingga Citilink

Maskapai Garuda Indonesia

  • Rute: Soekarno Hatta Jakarta (CGK)-Bandar Lampung (TKG)
  • Hari keberangkatan: Rabu, 3 Agustus 2022
  • Waktu berangkat: 15.40 WIB
  • Waktu tiba: 16.30 WIB
  • Durasi: 50 menit
  • Pesawat: Garuda Indonesia GA72
  • Harga tiket: Rp 680.800.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, hingga Citilink

 

Syarat naik pesawat terbaru 17 Juli 2022

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

  • Sudah mendapatkan vaksin booster

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

  • Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

1. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Baca juga: Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikut Naik?

  • Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

  • Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

1. Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

  • Usia 6-17 tahun

1. Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

2. Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

  • Usia di bawah 6 tahun

1. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kabah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi