KOMPAS.com - Kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, masih menyimpan misteri.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Ekshumasi adalah tindakan penggalian kembali jenazah yang telah dikubur. Melalui cara ini, diharapkan penyebab kematian Brigadir pada 8 Juli 2022 lalu dapat diketahui.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, ekshumasi akan digelar di Jambi, pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu besok," ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com (23/7/2022).
Baca juga: Polri: Ekshumasi Jenazah Brigadir J Digelar pada 27 Juli
Berikut sejumlah perkembangan lain kasus Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo:
1. Ekshumasi pada Rabu, 27 Juli 2022
Dedi menyampaikan, ekshumasi jenazah Brigadir J pada Rabu mendatang akan bersama-sama disaksikan pihak keluarga, penyidik, dinas pemakaman setempat, dan penjaga makam.
Menurut Dedi, tim yang menggelar ekshumasi akan berangkat ke Jambi pada Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, ekshumasi dilakukan pada Rabu (27/7/2022) dengan menghadirkan para ahli di bidangnya.
"Jadi tim akan berangkat hari Selasa dan Rabu akan melaksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak-pihak yang expert di bidangnya," ujar dia.
Keputusan ini, imbuh Dedi, diambil usai melakukan komunikasi antara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), pengacara keluarga Brigadir J, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, serta sejumlah pakar forensik.
Baca juga: Pemeriksaan Jejak Elektronik: Brigadir J Diancam Dibunuh Sejak Juni 2022
2. Pengacara: Brigadir J diancam dibunuh
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.
Pernyataan Kamarudin itu berdasarkan pemeriksaan jejak elektronik yang telah diamankan untuk menjadi barang bukti.
"Ada rekaman elektronik, almarhum (Brigadir J) karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," kata Kamaruddin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, ancaman pembunuhan terus menghantui Brigadir J hingga meninggal dunia, diduga akibat dibunuh secara sadis.
"Ancaman pembunuhan itu terus berlanjut hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkap dia.
Baca juga: Bharada E Tak Dihadirkan dalam Prarekonstruksi Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
3. Prarekonstruksi kasus dugaan pelecehan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif pada Sabtu (23/7/2022).
Prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ujar Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pada prarekonstruksi Sabtu lalu, Polri tidak menghadirkan Kadiv Propam nonaktif, istrinya, dan Bharada E.
Menurut Dedi, kegiatan prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
"Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi, seperti diberitakan Kompas.com (23/7/2022).
Baca juga: Pacar Brigadir J Ikut Diperiksa di Mapolda Jambi Terkait Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana
4. Dugaan pembunuhan berencana tak masuk prarekonstruksi
Pengacara keluarga brigadir J, Johnson Panjaitan, kecewa dengan prarekonstruksi yang digelar Polda Metro Jaya di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sebab prarekonstruksi hanya terkait kasus baku tembak dan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Sementara untuk prarekonstruksi terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang diajukan pihaknya, belum dilaksanakan.
"Kita kan tahu Rabu sudah autopsi ulang. Jadi kapan prarekonstruksi dari pelaporan kami ini dilakukan? Karena itu penting, sementara prarekonstruksi (baku tembak) sudah duluan," ujarnya, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Kompas TV.
Johnson menjelaskan, seharusnya dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan dapat dimasukkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Hal ini dikarenakan ada keterkaitan antara kasus awal yang dilaporkan mengenai dugaan pelecehan, ancaman dengan senjata hingga berujung baku tembak, dengan kejanggalan kematian Brigadir J yang diduga dibunuh dengan terencana.
Menurutnya, jika laporan pihak keluarga tidak masuk dalam proses prarekonstruksi, maka akan ada konflik kepentingan dalam kasus ini.
"Tentu ini akan nyambung, itu ada tiga (laporan) jadi bias ini, jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi atau adu angle kalau bahasa kalian (media)," kata Johnson.
(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Suwandi; Tria Sutrisna; Rahel Narda Chaterine | Editor: Icha Rastika; Reni Susanti; Kristian Erdianto; Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.