Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Tugas DPR?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meliputi banyak hal, dan berkaitan dengan fungsinya.

Menurut Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), DPR memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lantas, apa saja tugas DPR?

Baca juga: Gaji Anggota dan Ketua DPR RI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas DPR

Sebagai lembaga tinggi negara yang juga lembaga perwakilan rakyat, Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (pemilu), seperti dalam Pasal 19 ayat (1) UUD NRI 1945.

Lembaga negara ini memiliki sejumlah tugas sesuai fungsinya, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut rincian tugas DPR:

1. Fungsi legislasi

Berdasarkan Pasal 70 ayat ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Tugas DPR berkenaan dengan fungsi legislasi, dijabarkan sebagai berikut:

Baca juga: Berapa Besaran THR untuk DPR?

 

2. Fungsi Anggaran

Merujuk Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014, fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak, terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan Presiden.

Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014.

Berikut tugas DPR terkait fungsi pengawasan: 

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD, terkait pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Tugas lain DPR

Selain tugas yang berkaitan dengan fungsi, DPR juga memiliki tugas dalam bidang lain.

Berikut tugas dan wewenang DPR di luar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan:

1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:

  • Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:

  • Pemberian amnesti dan abolisi.
    • Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dalam hal ini, semua kesalahan terpidana dihapuskan.
    • Sedangkan, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diberikan ketika proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.
  • Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.

4. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

6. Memilih tiga orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI? Ini Rinciannya

 

Hak-hak DPR

Guna menjalankan tugasnya, DPR memiliki hak yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945.

Hak-hak DPR meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut rincian setiap hak DPR, seperti dilansir laman dpr.go.id:

1. Hak interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak menyatakan pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas permasalahan berikut:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Atau, Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak dan kewajiban anggota DPR

Setiap anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya sebagai wakil rakyat. Hak dan kewajiban tersebut, antara lain:

Hak anggota DPR

  • Hak mengajukan usul RUU
  • Hak mengajukan pertanyaan
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif
  • Hak pengawasan
  • Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan (dapil)
  • Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban anggota DPR

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan UUD NRI 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertib dan kode etik
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Nah itulah profil DPR RI, tugas, dan fungsi DPR RI. 

Baca juga: Siapa Ade Armando, Dosen UI yang Babak Belur di DPR Saat Demo 11 April

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi