Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Nikita Mirzani, dari Tersangka Pencemaran Nama Baik hingga Batal Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani ditemui di kawasan kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan lantaran dirinya tersandung kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus ini berbuntut panjang lantaran Nikita sering mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, surat panggilan kepada Nikita telah dilayangkan sebanyak dua kali, yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Marahi Elza Syarief, Berikut 5 Fakta soal Nikita Mirzani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut kronologi kasus yang dialami Nikita Mirzani belakangan ini.

Pencemaran nama baik lewat Insta Story

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial.

Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Majalah Time Dihukum Rp 1 Triliun atas Pencemaran Nama Baik Soeharto

Melihat story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Dalam Instagram Story tersebut, Dito dituduh sebagai orang yang banyak omong, penipu, dan PHP atau pemberi harapan palsu (tidak mewujudkan suatu keinginan yang dijanjikan).

Unggahan itu dijelaskan oleh pihak Dito, sudah secara terang-terangan mengumbar nama dan foto Dito Mahendra.

Kemudian, hal itu ramai di media sosial saat rumah Nikita didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Mengapa Marak Fenomena Artis Terjun ke Politik?

Jadi tersangka pencemaran nama baik

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/7/2022), Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang pada 10 Juni 2022.

Menurut SPDP, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra.

Saat dikonfirmasi, Nikita Mirzani enggan menanggapi SPDP tersebut.

Ia merasa bahwa statusnya saat itu masih sebagai saksi.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan

Masih dari Kompas.com, Senin (18/7/2022), pihak Polresta Serang Kota telah memanggil Nikita Mirzani sebagai tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra.

Polisi bahkan sudah melayangkan dua surat panggilan yakni pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Namun sayangnya, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Padahal, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun, upaya damai tidak membuahkan hasil karena Nikita Mirzani dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

Baca juga: Menilik Fenomena Artis dalam Bursa Pilkada...

Dijemput paksa di Mal Senayan City

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita.

Adapun upaya penyidik melakukan penangkapan secara paksa atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Pasalnya, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan hinbauan agar Nikita kooperatif.

Pasca-upaya paksa tersebut penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan dari penasehat hukum.

Baca juga: Mengapa Marak Fenomena Artis Terjun ke Politik?

Resmi ditahan Polresta Serang Kota

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), Polresta Serang Kota resmi menahan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Jumat (22/7/2022).

Penahanan Nikita Mirzani itu sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Sebelum ditahan, Nikita Mirzani akan menjalani proses pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang telah disiapkan oleh kepolisian.

Baca juga: Fenomena Spirit Doll di Kalangan Artis, Sejarah, dan Berapa Harganya?

Batal ditahan

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/7/2022), tak lama setelah penyampaian resmi penahanan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Dengan alasan kemanusiaan, pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.

Artinya, Nikita wajib lapor satu minggu satu kali dan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

(Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario, Cynthia Lova, Rasyid Ridho, Ady Prawira Riandi | Editor: Kistyarini, Novianti Setuningsih, Tri Susanto Setiawan, Gloria Setyvani Putri, Dian Maharani)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi