Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenkumham soal Ketentuan Merek yang Tak Bisa Didaftarkan

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Citayam Fashion Week didaftarkan Baim Wong dan Indigo ke DJKI Kemenkumham
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Topik “HAKI” tengah menjadi sorotan di media sosial Twitter.

Topik tersebut hingga Senin (25/7/2022) telah dibicarakan lebih dari 22.100 kali.

Warganet menyoroti terkait upaya aktor Baim Wong yang mendaftarkan merek “Citayam Fashion Week” sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kemenkumham. 

“Kasihan anak² Citayem asli dari event sederhana mereka ala² fashion show berkelas malah terkenal mereka digusur sama yg numpang tenar kk, ini lagi ada artis yg mau buat HAKI jdi milik mereka,” ujar salah satu akun Twitter. 

“Pengen kerja terus minimal gk miskin, soalnya takut di kontenin baim wong sama takut di daftarin ke HAKI,” sindir akun Twitter lainnya. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Daftarin OPEN MIC ke HAKI. Daftarin ROASTING ke HAKI. Daftarin CITAYAM FASHION WEEK ke HAKI. Serakah banget jadi manusia,” tulis warganet lainnya. Unggahan tersebut telah disukai lebih dari 31.300 kali.

Baca juga: Citayam Fashion Week: Awalnya Tempat Nongkrong Rakyat Jelata, Kini Diperebutkan Orang Kaya

Penjelasan Kemenkumham

Terkait pendaftaran "Citayam Fashion Week", Koordinator Humas Direktorat Jenderal Keakayaan Intelektual (DJKI) Kementeran Hukum dan HAM Irma Mariana menyebut, proses mengantongi merek membutuhkan proses lama.

Selain itu perlu juga dilihat dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang mengajukan.

"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama. Tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek. Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," kata Irma dikutip dari Kompas.com , Minggu (24/7/2022).

Irma menyebut jika syarat lengkap maka hasil akan diumumkan dalam waktu dua bulan.

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

 

Ketentuan merek yang tak bisa didaftarkan

Direktorat Jenderal Kemenkuham dalam laman resminya telah menyampaikan adanya sejumlah ketentuan mengenai merk yang tak boleh didaftarkan.

Ketentuan tersebut yakni:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Daftarkan Citayam Fashion Week, Warganet: Created by The Poor, Stolen by The Rich

Pencaftaran Citayam Fashion Week

Citayam Fashion Week sebagaimana dikutip dari laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, didaftarkan oleh PT Tiger Wong Entertainment  atau perusahaan milik Baim Wong.

Pendaftaran dilakukan pada 20 Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut: 

“Hiburan dalam sifat peragaan busana, Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan,”.

Selain perusahaan milik Baim, Citayam Fashion Week juga didaftarkan oleh seseorang bernama Indigo Aditya Nugroho.

Dia mendaftarkan Citayam Fashion Week pada 21 Juli 2022.

Berikut rincian Citayam Fashion Week yang didaftarkan Indigo: 

“Ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung, Jasa mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi, dan acara olahraga, Jasa pemasaran acara dan/atau hiburan, pembuatan konsep, pengembangan dan pelaksanaan model acara secara wajar, Jasa produksi dan presentasi/penyuguhan untuk kompetisi, acara pentas panggung, pertunjukkan langsung dan acara dengan partisipasi, organisasi acara hiburan, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, Penyedia konten melalui situs web, Penyediaan informasi, termasuk secara online, mengenai pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga dan kegiatan budaya, Perencanaan acara khusus untuk tujuan hiburan sosial, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, pertunjukan panggung live”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi